Aceh Timur | REALTAS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Proyek tersebut dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan sejak Selasa, 15 Oktober 2024, setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah: Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh, dan dinyatakan sehat, para tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Banda Aceh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 15 Oktober hingga 3 November 2024,” ujar Ali Rasab Lubis.
Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,”kata Ali.(*)
Sumber: Lp