Dinilai Gagal Jalankan Mandat Sebagai Bupati, Mendagri Diminta Selamatkan Pemkab Aceh Selatan

oleh -76.579 views
Dinilai Gagal Jalankan Mandat Jadi Bupati, Mendagri Diminta Selamatkan Pemkab Aceh Selatan
koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, Rabu 10 Juli 2024. Dok Ist.

Tapaktuan | MEDIAREALITAS – Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dinilai telah gagal menjalankan amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Bupati dalam memimpin Aceh Selatan. Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman Rabu 10 Juli 2024.

“Secara fiskal, kondisi keuangan daerah Aceh Selatan sangat-sangat memprihatinkan, berdasarkan audit BPK pada tahun 2023 kabupaten Aceh Selatan mengalami kondisi defisit riil senilai Rp 142, 8 Milyar dengan hutang belanja teraudit senilai Rp 122,5 Milyar hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan kabupaten Aceh Selatan sudah salah kelola sehingga berdampak kepada tata kelola keuangan daerah yang begitu kritis,” ujar koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, Rabu 10 Juli 2024.

Dia menyebutkan, sebagai mantan Sekda dan Ketua Tim TAPA seharusnya Pj Bupati Aceh Selatan tidak terlalu ambisius dalam menghabiskan anggaran hingga membuat pemkab Aceh Selatan terutang hingga Rp 122,5 M, apalagi jika dilihat penggunaan anggaran tersebut tak jelas dampaknya untuk kepentingan masyarakat di daerah berjuluk negeri Pala itu.

BACA JUGA :  Empat Rumah Warga Lipat Kajang Hangus Terbakar Dilahap Api, Polisi Kerahkan AWC

Pj Bupati Aceh Selatan lanjut Irman, juga terkesan terlalu berani hingga menyedot alokasi anggaran eanmark yang pada notabenenya dibatasi penggunaan anggarannya. Bahkan, dampak dari kebijakan Pj Bupati Aceh Selatan tersebut sebanyak Rp. 15,9 M SP2D yang diterbitkan tidak dapat dicairkan karena tidak tersedianya anggaran.

“Dampak daripada kesalahan tata kelola keuangan daerah di bawah kepemimpinan Cut Syazalisma ini bisa mengakhibatkan banyaknya kegiatan dan program pemerintahan terhambat pada tahun anggaran 2024 karena tidak tersedianya anggaran daerah,” Ujarnya.

“Belum lagi potensi tidak netralnya Pj Bupati Aceh Selatan pada penyelenggaraan Pilkada 2024 juga terbuka lebat mengingat adanya kemungkinan politik balas jasa dengan mantan pimpinannya yang telah mengorbitkannya hingga menjadi Sekda,” kata Irman.

Kendatipun tidak terlibat langsung, namun pembiaran Pj Bupati Cut Syazalisma terkait stabilitas perangkat daerah atau ASN untuk cenderung atau mendukung kerja politik salah satu bakal calon kandidat juga menjadi barometer keberpihakan dan berpotensi merusak netralitas Pj Kepala Daerah.

“Jika itu terjadi, maka bukan hanya stabilitas keuangan daerah dan ekonomi masyarakat yang berimbas tapi stabilitas politik juga akan sangat memprihatinkan,”katanya.

BACA JUGA :  Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil Kecam Pemukulan Pengunjuk Rasa Oleh Polisi Di Banda Aceh

Untuk itu, GerPALA meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mengganti Pj Bupati Aceh Selatan demi menyelamatkan Pemerintahan Aceh Selatan dari ambang kehancuran.

“Jika Mendagri sebagai pemberi mandat tidak mencopot dan menggantikan Bupati tersebut, maka kita khawatir hal ini akan menjatuhkan citra Pemerintah pusat di mata rakyat. Sehingga sebagai masyarakat kita berharap agar Mendagri dapat segera mengganti Pj Bupati Aceh Selatan demi menyelamatkan tata kelola pemerintahan di daerah berjuluk negeri pala ini,” demikian harap Irman.(*)