IDI | MEDIAREALITAS – Tim Satreskrim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh dan Polsek Idi Tunong berjasil menangkap pembunuhan AR pelaku pembuhan Nek Ramlah (66) warga Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu.
Pelaku AR (25) yang merupakan cucu korban. AR diamankan pada Kamis, 20 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB saat ia (AR) hendak menumpang mandi pada salah satu rumah warga Dusun Pinto Rimba.
Mengetahui pelaku masih berada di wilayahnya, Keuchik Gampong Alue Lhok menginformasikan ke Polsek Idi Tunong, selanjutnya Kapolsek Idi Tunong Ipda Hendra Kurniawan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong langsung menuju ke lokasi untuk pengamanan AR.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, membenarkan hal tersebut.
“Saat diamankan tidak ada perlawanan dari pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan terpencil di Rutan Polres Aceh Timur, demikian disampaikan Agusman, kepada sejumlah Wartawan Jumat 21 Juni 2024 di Idi Aceh Timur.
Untuk motif pembunuhannya, sambung Agusman, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya AR dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tutup Agusman Said Nasution. (*)
Sumber: SIN