JAKARTA | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Dari enam saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan Evaluator Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
Masing-masing bertugas mengevaluasi RKAB perusahaan yang berbeda-beda terkait pertambangan timah di Bangka Belitung
“RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU; LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, kepada wartawan Senin 06 Mei 2024Â malam.
Sedangkan tiga saksi lainnya yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung merupakan pihak swasta.
Di antaranya, terdapat Manajer Marketing Ruko Soho Orchard di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Namun dua lainnya, pihak Kejagung enggan membeberkan identitas dan keterkaitannya dengan perkara ini.
“SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2, WLY selaku pihak swasta, dan EM selaku pihak swasta,” kata Ketut.
Pemeriksaan saksi-saksi ini disebut Ketut sebagai upaya pengumpulan alat bukti perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” katanya.
Sumber: Trb