Nagan Raya | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan satu berkas perkara tindak pidana pemilu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis 21 Maret 2024.
Adapun berkas diserahkan polisi itu, merupakan berkas perkara kasus pencoblosan ganda dilakukan salah satu oknum tim sukses inisial MN, dari satu partai pada peserta Pemilu 14 Februari lalu, di TPS O3 Desa Lamie Kecamatan Darul Makmue, Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, pihaknya sudah menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024.
“MN sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi dan dilanjutkan penetapan MN sebagai tersangka,” ungkap Iptu Vitra Ramadani.
Dia menambahkan dalam kasus tindak pidana pemilu itu, terangka MN disangkakan dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tersangka, kata Vitra terancam maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda Rp18 juta. Selain itu, barang bukti turut diserahkan kepada JPU, antaranya satu lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C. Pemberitahuan KPU atas nama Mukhlis ditandatangani Ketua KPPS (Syawardi).
Kemudian, satu rangkap daftar hadir pemilih tetap, model A Kabko Daftar Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
“Siang ini, berkas MN akan kita serahkan ke Jaksa Nagan Raya beserta sejumlah barang buktinya,” demikian Iptu Vitra.
Sebelumnya, diketahui Panwaslih Kabupaten Nagan Raya telah meneruskan kasus satu oknum tim sukses (timses) dari salah satu caleg (calon legislatif) kepada pihak polres setempat guna diproses hukum. Dia diduga melakukan pencoblosan sebanyak dua kali (coblos ganda).
Penyerahan itu, usai Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwalih Nagan Raya, membahas kasus dan terdapat unsur tindak pidana Pemilu.
Editor: Rahmad