“Kami juga menerima laporan masyarakat, ada beberapa oknum camat dalam wilayah Aceh Timur, meminta jatah akhir tahun pada setiap desa dalam kecamatannya,” kata Indra Kusmeran.
Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur Teungku Indra Kusmeran, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Mahyuddin, segera mengevaluasi kinerja Camat di Kabupaten Aceh Timur.
Desakan itu disampaikan terkait Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Idi Tunong, diduga tidak sesuai dengan permendagri nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa dibidang pemerintahan desa, ungkap Indra Kusmeran, kepada Mediarealitas, Jumat 5 Januali 2024.
Menurut Indra, BKAD yang terbentuk di Kecamatan Idi Tunong, dibentuk pada saat pelantikan Geuchik Besa Bantayan Barat, dengan cara penunjukan, jelasnya.
Kata Indra, “anehnya, Camat itu telah meng SK kan BKAD tersebut. Ini kan kesannya dipaksakan dan pembentukan BKAD bukan kewenangan di Camat itu sendiri,” ujarnya.
Indra menambahkan, pada kegiatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), digelar pada 4 Januari kemarin, BKAD dibentuk oleh Camat setempat yang mengumpulkan dana Rp.1.500.000/ Desa, “bagaimana mereka mempertanggung jawabkan terkait dana tersebut, sedangkan AD/ART kerja sama antar desa tidak dibentuk,” sebutnya.
Lanjut Indra, BKAD dibentuk berdasarkan Musyawarah antar desa dengan melibatkan lima orang pengurus LKD setiap desa dan para pendamping desa, sedangkan pihak Kecamatan hanya menfasilitasi pembahasan kerja sama antar desa.
Dia menjelaskan, Kerangka Yuridis kerja sama desa harus mengacu pada peraturan kementerian dalam negeri (Permendagri) No 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa, permendagri No 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Kemudian, kata Indra, dijelaskan permendes No 5 tahun 2016 tentang pembangunan kawasan pedesaan dan permendagri nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa dibidang pemerintahan desa.
Selanjutnya, kata dia, juga diketahui bahwa ketentuan AD/ART badan hukum privat tidak kompatible dengan BKAD diatur dalam UU desa, sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi priori, ucap Indra.
Kata dia, “kami juga menerima laporan masyarakat, ada beberapa oknum camat dalam wilayah Aceh Timur, meminta jatah akhir tahun pada setiap desa dalam kecamatannya, ini kan sudah diluar tupoksi kinerja Camat,” tutup Indra Kusmeran.
Editor: Rahmad