YARA Serahkan Dokumen Tambahan Kasus 24 Ton Solar ke Propam Polri

oleh -482.579 views
YARA Serahkan Dokumen Tambahan Kasus 24 Ton Solar ke Propam Polri
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani

Jakarta | Realitas – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, kembali datangi Propam Mabes Polri, kedatangan Hamdani ini untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terhadap laporan yang disampaikan bulan lalu terhadap Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardi.

“Saya hari ini menyerahkan tambahan bukti untuk laporan yang kami sampaikan terhadap Kombes Winardi”, terang Hamdani, kepada Wartawan, Senin (15/5/2023).

Adapun tambahan informasi dan dokumen berupa satu berkas SPDP kasus penyidikan 24 ton BBM tangkapan Polda Aceh beberapa waktu lalu yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang menyampaikan bahwa sampai pada tanggal 3 Mei 2023 (sesuai tanggal surat yang kamiterima), Penyidik Polda Aceh Polda Aceh belum mengirimkan berkastahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Ada dua dokumen surat yang kami sampaikan hari ini untuk tambahan bukti untuk laporan kami tersebut, pertama surat SPDP penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh dan kedua Surat Pemberitahuan dari Kejati Aceh bahwa sampai dengan tanggal 3/5 surat yang kami terima, Kejaksaan masih belum menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidikan Polda Aceh”, kata Hamdani usai menyerahkan surat tersebut di Mabes Polri.

BACA JUGA :   KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Diberitakan sebelumnya Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan Dirkerimsus Polda Aceh ke Propam Mabes Polri atas
Dugaan ‘Main Mata’ Kasus BBM tangkapan Polda Aceh sebanyak 24 ton.

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” kata Hamdani dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA :   Mobil Rombongan Pengantar Dara Baro Masuk Jurang Di Lamreh Aceh Besar

Hamdani mengaku bukti ketidakprofesionalan telah disampaikan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut disebutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YARA.

Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu lalu. Polisi mengamankan mobil tersebut karena mengangkut minyak yanpa dilengkapi izin resmi.

“Walau menggunakan tangki industri, kita tengarai untuk BBM adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” kata Winardy, Kamis (16/3).

Setelah sekian lama kasus tersebut diduga mengendap penyidikannya dan Kejaksaan Tinggi Aceh sampai dengan 3 mei lalu belum menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Aceh sebagaimana surat Kejati Aceh yang dilampirkan dalam surat tambahan informasi dan dokumen hari ini oleh Hamdani. (red)