Inspektorat Aceh Singkil: Mecanangkan Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi

oleh -124.579 views
Inspektorat Aceh Singkil Mecanangkan Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi
Para unsur Forkopimda saat foto bersama membelakangi piagam pembangunan zona integritas. (Media Realitas/Rostani)

Aceh Singkil | Realitas – Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dalam rangka memperoleh predikat Wilayah bebas dari korupsi (WBK)/Wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), di halaman Kator Inspektorat, Rabu (28/12/2022).

Pencanangan tersebut dirangkaikan dengan deklarasi Neteralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pemilu serentak tahun 2024.

Turut hadir dan membuhkan tanda tangan pada piagam pembangunan zona integritas unsur Forkopimda Aceh Singkil, terkecuali tidak hadir Ketua DPRK , Sekda, para SKPK dan undangan lainnya.

Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis dalam arahannya mengatakan, Repormasi birokrasi merupakan langkah awal menata sistem pemerintahan yang baik efektif dan efesien. Zona integritas tidak hanya di insfektorat saja.

BACA JUGA :   Bustami Hamzah Akan Bertidak Sebagai Inspektur Upacara di HUT Aceh Singkil

Dikesempatan itu dia katakan, Zona integritas tidak hanya di insfektorat saja. Tapi secara semesta diseluruh SKPK agar perbaikan ini dilakukan secara menyeluruh, pintanya.

Saya sangat yakin ada sebuah adagium (pribahasa) mengatakan, ” bahwa kalau kita berjalan sendiri itu bisa lebih cepat, tapi kalau kita bisa berjalan bersama maka kita berjalan tidakan lebih jauh”. Sebut Marthunis.

Lebih lanjut kata Marthunis, ” Seandainya semua SKPK berzona Berontegritas dan melakukan repormasi birokrasi kinerja pemerintahan kita akan lebih baik, dan kita lebih cepat lepas landas meninggalkan ketertinggalan yang sering didengar ditabalkan untuk kabupaten Aceh “.

Sebelumnya Inspektur Kabupaten Aceh Singkil Muhammd Hilal, SH, M.Si dalam laporannya, deklarasi pembangunan zona integritas sebagai wujud nyata reformasi birokrasi menuju birokrasi WBK/WBBM merupakan salah satu cara menata kembali birokrasi pemerintahan yang berorientasi memberikan pelayanan perima kepada masyarakat, memotong jalur birokrasi yang berbelit-belit dan memanjakan masyarakat (Pemohon) dengan berbagai fasilitas perjuangan dimana harapannya adalah agar masyarakat merasa dimudahkan dalam prosesnya dan cepat terlayani dengan baik.

BACA JUGA :   Kodim Aceh Singkil, Gelar Halal Bihalal

“Deklarasi janji kinerja ini merupakan suatu komitmen yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pengawai dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil”, tutup M.Hilal. (Rostani)