Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 16 Kg Sabu Disita

oleh -191.579 views

Tangsel | Realitas – Polres Tangerang Selatan menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebut dua tersangka berinisial MF dan HK telah ditangkap dalam kasus tersebut. Dari dua tersangka ini, diamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu yang dibungkus kemasan teh Cina.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram,” kata AKBP Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022).

Sarly mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial RW di Bekasi, Jawa Barat. Ketika dilakukan pengembangan, RW mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Dumai, Riau.

BACA JUGA :   PWI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan Di Bireuen

“Dapat diamankan tersangka RW, di mana barang tersebut (sabu) didapatkan yaitu pada Senin, tanggal 3 Oktober tahun 2022, di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu seberat 500 gram,” ucap Sarly.

Dari pengembangan penangkapan RW, kepolisian menangkap tersangka MF dan HK di Kota Pekanbaru, Riau, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Ketika diperiksa lebih lanjut, ditemukan dalam rumah dua tersangka itu 1 koper berisi sabu seberat 11 kilogram.

“Ditemukan 1 buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi barang bukti yaitu jenis narkoba sabu sebanyak 11 bungkus teh Cina bertuliskan ‘Guanyinwang’, yaitu jelas narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 11 kilogram,” ujarnya.

Kedua pelaku itu mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka berinisial J di daerah Kota Dumai, Riau. Kini, polisi tengah mencari keberadaan J.

BACA JUGA :   Polda Jambi Kirim Ratusan Personel BKO ke Papua

“Dari keterangan tersangka MF dan HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari tersangka J yang saat ini dijadikan DPO di daerah Dumai, Riau,” katanya.

Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 64 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)