Aceh Timur | Realitas – Terbukti Buat Dosa, mantan pejabat di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dihukum cambuk karena terbukti melakukan kesalahan besar dan melanggar Qanun Jinayah Aceh.
Terpidana T Syawaluddin dihukum cambuk sebanyak 15 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.
Putusan tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman kantor Dinas Syariat Islam Kabupupaten Aceh Timur Provinsi Aceh pada hari, Kamis 13 Januari 2022.
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan diatas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis serta turut disaksikan ratusan warga setempat Kabupaten Aceh Timur.
Pantauan media ini di lokasi, mantan pejabat yang dihukum cambuk tersebut yakni T Syawaluddin sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi kepada Wartawan mengatakan pelaksanaan cambuk berjalan tersebut lancar.
Lebih lanjut Ivan Najjar Alavi mengatakan mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina.
Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.
“Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina,” sebut Ivan Ivan Najjar Alavi.
Penulis : Zainal
Editor : Rostani