Polisi Amankan Pelaku Pencuri Dalam Gedung di Talang Kelapa

oleh -189.759 views
Polisi Amankan Pelaku Pencuri Dalam Gedung di Talang Kelapa

Banyuasin I Realitas – Polisi amankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di sebuah gedung di Jalan Pangeran Ayin RT 02 RW 01 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Diketahui pelaku pencurian tersebut yakni Wendy Septiadi (29) selaku pekerja buruh yang beralamat di Jalan Pangeran Ayin, Lorong Kepandean RT 02 RW 01 Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 10 Juli 2021 sekira jam 13.00 WIB di sebuah Pondok di dalam sebuah gudang milik korban.

Setelah melakukan aksinya itu pelaku melarikan diri dan sempat buron kurang lebih satu bulan.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

“Pelaku masuk kedalam gudang milik korban melalui tembok belakang gudang dengan mencongkel atap seng gudang tersebut lalu Pelaku masuk kedalam gudang dan mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam gudang.

Demikian di sampaikan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Paur Humas Ipda Budi, SH, kepada awak media pada hari, Selasa (02/11/2021).

Menurut Ipda Budi, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang berupa 2 (dua) Rol kabel tanah dan 500 kilogram besi jenis U ukuran 1 (satu) meter dan baut peralatan tiang listrik, total kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah)

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Dia menuturkan bahwa Pelaku berhasil diamankan pada Senin (01/11) jam 13.00 WIB dimana Anggota Opsnal Polsek Talang Kelapa yang ketika itu pelaku sedang berada di dalam rumah Pelaku di Jalan Pangeran Ayin Lorong Kepandean RT 02 RW 01 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,

“Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses Sidik. Juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa
sepuluh batang besi ukuran 1 meter. pungsanya (humas polri/red)