Terkait Kasus Korupsi Asbri, Kejagung Kembali Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro

oleh -225.759 views
Foto: Benny Tjokrosaputro

Jakarta I Realitas – Kejaksaan Agung RI kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aset yang disita kali ini berupa ratusan bidang tanah dan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

“Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait Tersangka BTS berupa 328 bidang tanah dan atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Dijelaskan Leonard, penyitaan bidang tanah dan atau bangunan diatasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

“Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyita hotel mewah bernama Hotel Brothers Solo Baru yang berada di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Hotel tersebut diketahui milik Benny Tjokrosaputro.

“Aset yang terkait Tersangka BTS berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru),” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Ia menyampaikan penyitaan 1 bidang tanah dan atau bangunan itu telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.

Lebih lanjut, pihaknya masih menghitung perkiraan nilai aset Hotel Brothers Solo Baru yang baru disita untuk mengembalikan kerugian negara Rp 23 triliun tersebut.

“Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” kata dia. (*)

Sumber: Trb