Ibu yang Menyiram Anak Perempuannya Dengan Air Panas Tetap Harus Dipenjara

oleh -376.579 views
Ibu
Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial, Ronny Hariyanto

Aceh Timur | Mediarealitas.com – Ibu yang Menyiram Anak Perempuannya Dengan Air Panas Tetap Harus Dipenjara.

Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial, Ronny Hariyanto, mengecam perbuatan N (31) Seorang wanita asal Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, yang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, beberapa hari lalu.

N dipidana delapan bulan penjara karena terbukti menganiaya anak perempuannya berinisal NH (13) dengan menyiram air panas, sehingga badannya melepuh.

” Kami mengecam keras perbuatan kejam N terhadap anak perempuannya itu, kami sangat mengkhawatirkan nasib anak perempuan tersebut, karena selain secara fisik dan secara psikologis ia pastinya sangat terpukul.

Apalagi kasusnya jadi besar dengan pemenjaraan sang ibu, ia tentunya bakal merasa bersalah, belum lagi menghadapi respon teman dan lingkungannya, itu pasti akan menambah deritanya.

Kami juga belum tahu apakah insiden itu menyebabkan cacat fisik pada anak tersebut, yang jelas ia bakal mengalami trauma dan cidera psikologis jangka panjang akibat aksi kekerasan tersebut, dan tentunya ia mesti mendapatkan pemulihan segera secara penuh dari pihak berwenang,” kata Ronny, Kamis 25 Maret 2021.

Aktivis HAM itu juga sangat menyesalkan sikap N yang membawa serta beberapa anaknya yang lainnya ke penjara, termasuk seorang bayi.

BACA JUGA :   Oknum Pegawai BSI Ditangkap, YARA Langsa Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kapolres Aceh Timur

Dia mendesak agar penegak hukum tidak membenarkannya dan tidak merasa terpojok oleh opini publik untuk mengambil langkah tegas nantinya.

” Kami sangat menyayangkan N yang terpaksa membawa serta anaknya ke penjara, padahal mungkin bisa dititip ke pihak wali atau ayahnya.

Dan jangan sampai hal itu dilakukan demi meraih simpati publik serta membangun opini sebagai playing Victim dan menyudutkan proses penegakan hukum seperti kasus ibu menyusui, pelaku pidana UU ITE di Pidie, jadi seolah dialah korbannya dalam hal ini.

Padahal korban sebenarnya kan anaknya yang ia siram dengan air panas itu, dan kini diduga seolah menjadikan bayinya sebagai tameng untuk menyelamatkan dirinya dari proses hukum, serta membuat penegak hukum tersudut di ruang publik, itu tidak boleh diteruskan.

Bisa kacau negeri ini kalau hal begitu dibenarkan,” ujar putera Idi Rayeuk berdarah Aceh -Minang yang dikenal fokus dan sangat vokal pada isu – isu sosial, kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Dia berharap publik tidak terpengaruh atas upaya pembangunan opini yang menyimpang dari fakta dan ketentuan hukum yang sebenarnya.

BACA JUGA :   Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek SPBU

” Anak perempuan yang disiram air panas itulah korban sesungguhnya, bukan ibu yang menyusui, jangan salah persepsi dan kita jangan sesat pikir, bagaimana kalau misalkan nanti ada ibu menyusui yang membunuh anaknya.

Atau seorang ibu menyusui yang disuruh membunuh orang lain, apa ia tidak perlu dipenjara, hanya karena dia punya bayi, tentunya hukum harus tetap ditegakkan secara profesional dan proporsional, begitulah umpamanya,” ungkap Ronny.

Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh tersebut, menyatakan dukungannya atas sikap tegas penegak hukum yang menjatuhi hukuman terhadap N, namun Ronny berharap masa penahanan terhadap N dapat dikurangi demi anak – anaknya yang masih kecil – kecil tersebut, setidaknya hukuman dijalani menjadi satu atau dua bulan saja.

” Kami mendukung langkah tegas penegak hukum terhadap pelaku aksi kekerasan terhadap anak, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, pengadilan,dan lapas, jangan gentar dengan opini publik, selama kalian benar.

Rakyat mendukungmu, tapi kalau bisa dikurangi jadi satu atau dua bulan saja nanti N menjalani hukumannya, kasihan juga anak -anaknya, yang penting N sudah menjalani hukuman dan menyesali perbuatannya, ya itu permintaan kami, ” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya. (*)