Jakarta I Realitas – Polisi membekuk seorang pria warga negara asing berinisial MNA (38), yang diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, di tempat indekos, di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korbannya diperkirakan berjumlah lebih dari empat orang.
“Tersangka WNA berinisial MNA, korbannya anak di bawah umur. Pengakuannya baru empat kali, tapi masih kami dalami,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).
Modus tersangka yang berasal dari salah satu negara di Asia itu, adalah mengiming-imingi korban sejumlah uang.
“Mengimingi sejumlah uang ke anak korban sekitar Rp 500.000, dengan cara berkenalan, diajak ngobrol, diajak ke kos-kosan, dilakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur. TKP Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” ujarnya.
Dikatakan Yusri, tersangka datang ke Indonesia sekitar bulan April 2020, dan mengaku bekerja sebagai pemilik pabrik gula di wilayah Jakarta Barat.
Pada awalnya tersangka pada sekitar bulan April hingga Mei 2020, mengajak korban berinisial E (15) untuk melakukan hubungan badan, dengan iming-iming uang sebesar Rp 500.000, di salah satu tempat indekos, di Jakarta Barat.
“Selanjutnya, tersangka berpindah-pindah tempat dan pernah melakukan hubungan badan dengan tiga korban lain yang belum teridentifikasi,” kata Yusri.
Medio Februari 2021, polisi mendapatkan laporan orang hilang berinisial SPN (17).
Ketika dilakukan pencarian, korban didapati sedang diajak tersangka untuk berhubungan di tempat indekos, di wilayah Jakarta Barat. “Kami masih terus mendalami yang bersangkutan karena sudah cukup lama tinggal di sini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 200 juta; kemudian Pasal 81 jo 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar; atau Pasal 81 ayat (5) jo 76D UU Nomor17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun, dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Sumber: BeritaSatu