Personel Satuan Satres Narkoba Polres Aceh Timur, Ringkus Empat Pemuda Pesta Narkoba di Pante Bayam

oleh -701.579 views

Madat – Aceh Timur I Realitas – Personel Satuan Satres Narkoba Polres Aceh Timur, Ringkus Empat Pemuda Pesta Narkoba di Pante Bayam.

Tim satres Narkoba Polres Aceh Timur bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Madat ringkus empat pelaku, diduga sedang pesta Narkoba, jenis sabu-sabu.

Mereka ditangkap karena memakai barang haram di sebuah pondok di Desa Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro melalui Kapolsek Madat, Ipda Nanda Krisna Aufa di Idi, kepada Wartawan Sabtu (6/2/2021), menyebutkan, para pelaku ditangkap Jumat (5/2/2021) pukul 13.00 WIB disebuah pondok gampong Pante Bayam.

Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti delapan paket sabu-sabu dengan berat 1,41 gram (bruto) dan seperangkat alat hisap serta timbangan digital, ujar Kapolsek.

BACA JUGA :   Polda Jambi Kirim Ratusan Personel BKO ke Papua

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial, Rj (37) ZF (31), dab AL (34), ketiganya warga Desa Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

 

Sedangkan MA (30) warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Baktia, Aceh Utara, masih dalam wilayah Provinsi Aceh.

Menurut Kapolsek, Ipda Nanda Krisna Aufa, penangkapan keempat pengguna narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat, ujar nya.

Masyarakat sekitar mengetahui adanya sejumla pemuda diduga sedang pesta narkoba, di salah satu pondok, sebut Kapolsek.

Laporan warga menyebutkan bahwa di sebuah pondok (rumah kecil) di Desa Pantee Bayam, ada sejumlah laki laki diduga memakai narkotika jenis sabu-sabu, dan petugas dari kecamatan langsung meluncur ke lokasi, ternyata laporan warga benar dan berhasil diringkus ke 4 tersangka.

BACA JUGA :   Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Aceh Timur

Kemudian, polisi menyelidikinya dan memastikan informasi tersebut benar adanya.

“Petugas menangkap mereka. Saat penggeledahan terhadap keempat pelaku dan juga menyisir di seputar pondok, dan ditemukan sebuah alat hisap sabu-sabu atau bong, ujar Ipda Nanda Krisna Aufa.

Kapolsek mengatakan, pelaku berinisial ZF sempat membuang sebuah bungkusan plastik ke arah belakang pondok.

Setelah diambil, bungkusan tersebut berisi timbangan elektrik.

Sementara kasus ini ditindak lanjut ke Mapolres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Ke 4 pelaku sekarang ditahan di Polres Aceh Timur. (*)