UKM-F Mahkamah Kritisi Kebijakan Herman HN

oleh -283.579 views

Bandarampung I Realitas – Walikota Bandarlampung, Herman HN mengungkapkan upah minimum kota (UMK) akan naik sebesar Rp. 250.000 atau naik sebesar 9 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2021 mendatang.

Sebelumnya upah minimum kota Bandarlampung di angka Rp. 2.653.000, kemudian pemerintah kota Bandarlampung menaikan upah minimum kota sebesar Rp. 250 ribu.

Dengan begitu upah minum kota Bandarlampung pada tahun 2021 mendatang sebesar Rp. 2.903.000 atau naik 9 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA :   Penjelasan Astronom Terkait Gerhana Matahari Menjelang Lebaran

Melansir dari m.lampost.co, Herman mengatakan keputusan itu untuk kesejahteraan rakyat “karena ini pandemi Covid-19. Pengusaha kita bela, buruh juga kita bela agar masyarakat sejahtera. UMK Bandarlampung kita naikan Rp. 250 ribu”, ungkapnya, Senin (2/11/2020).

Ketua umum UKM-F Mahkamah Rafi Mubarak mengapresiasi keputusan Herman HN “saya selaku ketua umum dari UKM Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum mengapsesiasi kebijakan walikota Bandarlampung ini, saya berharap kenaikan ini dapat lebih mensejahterakan rakyat khususnya di kota Bandarlampung”.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Lebih lanjut Rafi mengatakan “karena seperti kita ketahui pada saat pandemi ini masyarakat mengalami ketidakstabilan ekonomi oleh karena itu saya berharap kebijakan ini dapat memperbaiki keadaan ekonomi masyarakat Bandarlampung pasca-Pandemi”. Ungkapnya, Selasa, (3/11/2020).

Pertimbangan kenaikan UMK ini karena para pengusaha sedang mengalami kesulitan pendapatan karena dihantam pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020. (Bayu Pratama)