Surat Telegram Kapolri Untuk Tingkatkan Efektivitas Pencegahan Covid-19

oleh -168.579 views

Jakarta I Realitas – Surat Telegram Kapolri Untuk Tingkatkan Efektivitas Pencegahan Covid-19.

Kapolri Jendral Idham Azis bersikap tegas terhadap jajarannya yang tidak berani bertindak untuk menangani kerumunan masa di saat pandemi belum mereda.

Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020.

Surat Telegram tersebut sebagai wujud tanggung jawab institusi Polri dalam menjaga kesehatan rakyat dari bahaya Covid-19.

Demi kepentingan keselamatan rakyat itu pula, Surat Telegram Kapolri berisikan pedoman penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA :   Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota PBB

Dalam surat Telegram tersebut, Kapolri menekankan bahwa tingkat kedisiplinan warga masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan, Rabu (18/11/2020).

Oleh karenanya, Kapolri menegaskan tentang pentingnya sinergitas bersama TNI, Polri, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga demi memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan covid-19.

Sinergitas bersama tersebut untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggaran protokol kesehatan.

Kapolri meminta jajarannya untuk bersikap tegas menegakkan hukum jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

Surat Telegram Kapolri ini sekaligus memperingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu sinergi semua pihak dibutuhkan dalam meningkatkan kembali kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Penegakkan hukum harus dilakukan kepada siapapun yang lalai, menolak, dan tidak patuh pada protokol kesehatan.

Karena setiap penolakan atau melalaikan protokol kesehatan dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. (Trb)