Sudah 5 Kali Melancarkan Aksinya, 2 Begal Kolonel Marinir Akhirnya Ditangkap

oleh -235.579 views

Jakarta I Realitas – Sudah 5 Kali Melancarkan Aksinya, 2 Begal Kolonel Marinir Akhirnya Ditangkap.

Duo begal RHS (32) dan RY (39) sudah lima kali melancarkan aksinya kepada para pesepeda.

Aksi terakhirnya yang membegal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko berujung penangkapan keduanya.

Sebelum melakukan upaya pembegalan kepada Kolonel Pangestu, keduanya telah beraksi melakukan aksi pencurian handphone kepada warga yang tengah bersepeda.

“Tersangka RY, Oktober 2020 di Gajah Mada bersama dengan tersangka N (DPO) menggunakan sepeda motor melakukan jambret dengan korban pengendara sepeda dengan hasil HP OPPO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Senada dengan pelaku RY, tersangka RHS juga bukan kali ini saja melakukan upaya pencurian dengan kekerasan. “Oktober 2020, di Car Free Day sekitar Hotel Indonesia bersama dengan tersangka D (DPO) melakukan pencopetan dengan hasil Handphone Xiaomi Redmi,” tutur Yusri.

Selain di kawasan Gadjah Mada, tersangka RY juga melakukan aksi penjambretan kepada goweser di kawasan Mangga Dua. Satu unit handphone kembali berhasil digasak pelaku.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Rupanya RHS dan RY juga positif sabu. Simak di halaman selanjutnya: Dua aksi pembegalan lainnya dilakukan RHS di sekitar Kebayoran Baru dan Sarinah.

Kini, aksi pencurian mereka yang menyasar para pesepeda harus berakhir usai keduanya diamankan aparat kepolisian.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

Polisi sudah memeriksa urine RHS dan RY. Hasil pemeriksaan keduanya juga diketahui positif narkoba.

“Kedua tersangka tersebut diketahui positif narkoba amfetamin (sabu),” kata Kombes Yusri.

Belum diketahui secara rinci terkait sejak kapan keduanya menggunakan barang haram tersebut. Polisi pun masih mendalami terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, Kolonel Pangestu menjadi korban begal saat gowes di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (26/10/2020).

Pelaku mengendarai sepeda motor, dan berupaya menggasak tas korban. Aksi kriminal tersebut terekam CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Dtc)