Polres Tanjung Priok Tetapkan Millen Cyrus Sebagai Tersangka

oleh -263.579 views
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11/2020)

Jakarta I Realitas – Millen Cyrus masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebelumnya, keponakan Ashanty itu ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba di sebuah hotel di Jakarta Utara, Minggu (22/10) dini hari.

Millen ditangkap bersama rekan prianya berinisial JF. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan alat isap, sabu seberat 0,36 gram, dan sebotol minuman keras.

Dari hasil tes urine, Millen dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine. Polisi juga sudah menetapkan Millen sebagai tersangka.

BACA JUGA :   Sambut HUT Aceh Singkil, Polres Gelar Bakti Sosial

“Millen udah ditetapkan jadi tersangka karena kan udah positif dan barang bukti ada pada dia,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, di kantornya Senin (23/11/2020).

Sementara ini, Millen dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Termasuk peran Millen dalam perkara tersebut.

“Nanti kita periksa, buat nentuin dia pengguna atau pemakai, atau yang lain,” jelas Ahrie.

BACA JUGA :   Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Mengenai status rekan Millen, saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Terlebih hasil tes urine dari rekan Millen itu juga negatif.

“Negatif, masih kita tetapkan sebagai saksi. Saya enggak tahu (pacar atau bukan), hubungannya teman, sih, katanya,” pungkasnya.

Saat ini, Millen Cyrus masih berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu untuk Millen. (*)

Sumber ; Kumparan