Mantan Pejabat OJK Fakhri Hilmi Ditahan terkait Korupsi Jiwasraya

oleh -193.579 views

JAKARTA I Realitas – Mantan Pejabat OJK Fakhri Hilmi Ditahan terkait Korupsi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, Senin (12/10/2020).  Hilmi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hilmi ditahan usai diperiksa selama 11 jam. Pantauan di lokasi, dia keluar Gedung Japidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan berawarna pink.

BACA JUGA :   YARA Ingatkan Pj Gubernur Aceh Bijak Gunakan Kewenangan

Hilmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 12 Oktober 2020.

“Pada hari ini terhadap tersangka FH (Fakhri Hilmi) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (12/10/2020).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga Hilmi mengetahui proses penyimpangan transaksi saham PT Asuransi Jiwasraya pada 2016. Hilmi dalam jabatannya mendapat laporan tejadi dugaan penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.

BACA JUGA :   Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hervey Moeis

Hilmi diduga tak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.(IN/Red)