Hakim: Terdakwa Jiwasraya Joko Hartono Terbukti Terima Rp 2 M

oleh -200.579 views

Jakarta I Realitas – Hakim: Terdakwa Jiwasraya Joko Hartono Terbukti Terima Rp 2 M.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Hakim mengatakan Joko terbukti memperkaya diri.

Majelis hakim mengungkapkan perbuatan Joko dilakukan bersama Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat. Hal ini terungkap dalam surat putusan hakim.

“Menimbang bahwa Joko Hartono Tirto sebagai Advisor PT Maxima Integra berdasarkan fakta hukum telah menerima sesuatu akibat pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya, uang sejumlah yang diperkirakan sebesar Rp 2 miliar, yang diberikan oleh Heru Hidayat dan Piter Rasiman secara bertahap tanpa tanda terima,” ungkap hakim di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020).

“Menimbang atas transaksi saham BJBR, PPRO, dan SMBR, heru hidayat telah menerima seluruhnya Rp 4.650.283.375 triliun. Menimbang bahwa untuk pengelolaan 21 reksa dana pada 13 manajer investasi, Heru Hidayat dan Benny Tjokro telah menerima hasil seluruhnya senilai Rp 12.157.000.000 triliun yang tidak dapat ditentukan secara pasti bagian masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

Selain itu, hakim juga meyakini ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini. Menurut hakim, orang itu juga menikmati hasil investasi Jiwasraya yang dikelola Benny Tjokro dkk.

“Menimbang bahwa selain pihak-pihak yang telah disebut di atas, berdasarkan fakta hukum masih ada pihak lain yang menerima hasil investasi PT AJS,” jelasnya.

Oleh karena itu, hakim menilai perbuatan Joko beserta Benny dan Heru Hidayat telah terbukti memperkaya diri di kasus ini.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, baik terdakwa maupun orang lain telah bertambah unsur kekayaan orang lain. Oleh karenanya perbuatan perkaya diri atau orang lain telah terpenuhi,” tegasnya.

Dalam kasus ini, ada enam terdakwa yakni Benny Tjokro Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

BACA JUGA :   Penjelasan Astronom Terkait Gerhana Matahari Menjelang Lebaran

Dari enam terdakwa, empat terdakwa yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartoni sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Benny dan Heru belum mendengarkan tuntutan karena dinyatakan positif Corona (COVID-19).

Mereka yang sudah divonis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Dtc/Red)