Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan 7 Pengangkut Minyak Mentah Ilegal

oleh -130.579 views

Palembang I Realitas – Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan 7 Pengangkut Minyak Mentah Ilegal.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar Press Release atas keberhasilan Direktorat Kriminal Khusus dalam menangkap tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal.

Saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang hingga Riau, Jumat (23/10/2020).

Dalam penjelasannya, Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan yang didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi MM., Sabtu (24/10/2020).

Mengatakan bahwa dari tangan para tersangka tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 70.000 liter atau 70 ton minyak mentah yang diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA :   Penjelasan Astronom Terkait Gerhana Matahari Menjelang Lebaran

“Adapun modus para tersangka tersebut yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir.

Dari ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” tegas Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel.

BACA JUGA :   Prediksi Kawasaki vs Tokyo, J-League 30 Maret 2024

Atas perbuatannya, kini para tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.

Dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar. (Muhammad Ramadhan)

Sumber;Trb