2 Pengedar di Hulu Sungai Tengah Ditangkap, Polisi Sita 58 Paket Sabu

oleh -222.579 views

HULU SUNGAI TENGAH I Realitas – 2 Pengedar di Hulu Sungai Tengah Ditangkap, Polisi Sita 58 Paket Sabu.

Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya yakni berinisial HR (33) dan CG (39) keduanya warga Desa Palajau, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel)

“Dari tangan kedua pelaku, kami sita 58 paket sabu-sabu,” kata Ps Paur Subag Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M Husaini, Kamis (1/10/2020).

Husaini menambahkan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga jika kedua pelaku kerap edarkan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :   Penjelasan Astronom Terkait Gerhana Matahari Menjelang Lebaran

“Kami tangkap pelaku pertama berinisial HR. Dari hasil penggeledahan kami termukan 57 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 15,14 gram,” katanya.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Kemudian, lanjut Husaini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku CG.

Fakta-Fakta Menarik Ririn Ekawati yang Negatif Pakai Narkoba

“Kami mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram,” kata dia.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai pertanggungjawaban atas perbuatanya. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memutus peredaran narkoba di Hulu Sungai Tengah.(IN/Red)