YARA Pidie Minta Kakanwil Kemenkumham Aceh Copot Kalapas Kota Bakti Dan Tiga Staf Karena Keluarkan Napi Secara Ilegal

oleh -2,641.579 views
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pidie Junaidi Razali

Pidie I Realitas – YARA Pidie Minta Kakanwil Kemenkumham Aceh Copot Kalapas Kota Bakti Dan Tiga Staf Karena Keluarkan Napi Secara Ilegal.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pidie Junaidi Razali, meminta tindakan tegas pihak Kementerian Kumham RI dan Kakanwil Kemenkumham Aceh, segera copot Kalapas Kota Bakti (Lamlo) Pidie karena mengeluarkan napi secara ilegal dan sekarang sudah kabur.

Kaburnya Napi di Lapas Kota Bakti sengaja dikeluarkan oleh oknum di lapas bukan melarikan diri dalam Lapas, napi itu keluar dari Pintu depan, ujar Junaidi Razali kepada Media ini di Sigli Rabu (29/07/2020).

Napi atas nama MUHAMMAD BIN USMAN ALI, itu dikeluarkan secara ilegal pada hari Minggu (26/07/2020) oleh oknom di Lapas, ada dua orang oknum dilapas yang sengaja keluarkan MUHAMMAD BIN USMAN ALI, kasus narkotika jenis sabu-sabu yang di putuskan hukuman 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Idi November 2019 lalu, ujar Junaidi.

Sebelumnya MUHAMMAD BIN USMAN ALI, adalah penghuni Lapas Kls II B Idi Aceh Timur, lalu Pindah ke Lapas Birueun, kemudian pindah ke Lapas Kota Bakti (Lamlo) Pidie, memang sudah di desain untuk melarikan diri karena putusan banding MUHAMMAD BIN USMAN ALI, 10 tahun lebih, ujarnya lagi.

YARA Pidie juga meminta pihak Kementerian Kumham RI dan Kumham Aceh, agar memeriksa pejabat yang melakukan pemindahan Napi atas nama MUHAMMAD BIN USMAN ALI, kenapa dalam waktu 1 tahun menjalani hukuman bisa pindah sampai tiga Lapas di Aceh tanya Junaidi lagi.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Bukan hanya pindah kita menduga banyak Bigbos Narkoba di beberapa Lapas yang berkeliaran di luar Lapas di Aceh, kalau pihak kemenkumham butuh bukti lain kita akan buktikan nanti tantang, Junaidi.

Kita menduga MUHAMMAD BIN USMAN ALI, sudah dirancang untuk melarikan diri dari Lapas denga dipindah yang bersangkutan dari beberapa lapas, ujar nya lagi.

YARA Pidie juga meminta pihak Kakanwil agar memperketat pengawasan di beberapa Lapas di Aceh, karena Kalapas sudah sering memberi izin atau dengan kata CMK kepada napi yang terlibat kasus Narkotika di Aceh.

YARA Pidie juga meminta kepada LSM, Wartawan dan masyarakat agar menghubungi kami kalau melihat adanya napi yang masih menjalani hukuman berkeliaran di luar Lapas, kami sendiri sekarang memantau beberapa lapas yang sering memberikan izin kepada Napi yang terlibat Narkotika, lapas Barat Selatan, dan Lapas Lintas Timur, tutup Junaidi.

Seperti diberitakan Media ini Rabu (29/07/2020).

Napi Lapas Kota Bakti Kabur Di Duga Ikut Terlibat Orang Dalam Kakanwil Kumham Aceh Turun Kan Tim Pemeriksaan.

Napi atas nama MUHAMMAD BIN USMAN ALI, kabur dari Lapas Kls II Kota Bakti (Lamlo) Kabupaten Pidie Provinsi Aceh kembali heboh, kaburnya napi itu disebut sebut adanya terlibat dua orang dalam Lapas itu.

Sejumlah sumber media ini di Kota Bakti dan Sigli Senin (27/07/2020) menyebutkan kaburnya Napi itu adanya permainan hebat di jajaran Lapas di Aceh, sebut sebuah sumber di Lamlo Pidie.

BACA JUGA :   Tega Lukai Ibunya, Seorang Anak Terancam Lima Tahun Penjara

Muhammad yang tertangkap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1 Kg kemudian di putuskan oleh Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur, 10 tahun subsidir 3 bulan penjara, kemudian di tahan di Lapas Kls II Idi Aceh Timur, kemudian pindah ke Lapas Bureun.

MUHAMMAD BIN USMAN ALI, Napi kabur dari Lapas Kls II Kota Bakti (Lamlo) Kabupaten Pidie Provinsi Aceh

Dari lapas Bireun pindah lagi ke Lapas Kota Bakti (LAMLO) Kabupaten Pidie, sejak putusan PN Idi Aceh Timur baru menjalani tahan 1 thn 5 bulan, lalu minggu pagi (26/07/2020) kabur melalui pintu depan.

Napi itu kabur di Lp itu disebut sebut adanya terlibat pihak orang dalam dan tidak tertutup kemungkinan adanya permainan pemindahan napi secara tiba tiba, sebut sumber lain lagi, apalagi napi itu keluar melalui pintu P2 U.

Sumber media ini juga menyebutkan Putusan PN Idi 8 Tahun 6 bulan, denda Rp. 1 miliar Kemudian hasil banding PTĀ  bertambah menjadi 10 tahun 3 bulan juga tambah subsider 3 bulan.

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH., MH yang di hubungi Media Realitas Rabu pagi (29/07/2020) melalu telpon selular menyebutkan, sudah memerintahkan tim dari Kanwil untuk melakukan pemeriksaan Lapas Kota Bakti (Lamlo) Pidie, ujar Zulkifli.

Kakanwil Kumham Aceh mengakui kemungkinan napi itu keluar tidak sesuai dengan SOP, ujar nya.

Kemungkinan sekali pengeluaran nya tidak melalui prosedur, yang pasti tim sudah diperintagkan ke Lp Kota Bakti.
(*).

Baca Juga : Napi Lapas Kota Bakti Kabur Di Duga Ikut Terlibat Orang Dalam : Kakanwil Kumham Aceh Turun Kan Tim Pemeriksaan