Picu Gardu Listrik Meledak, Pemilik Layangan Putus di Denpasar Jadi Tersangka

oleh -258.759 views

DENPASAR I Realitas – Picu Gardu Listrik Meledak, Pemilik Layangan Putus di Denpasar Jadi Tersangka.

Aparat Polresta Denpasar menangkap Dewa Ketut Sunatdiya (50) pemilik layangan putus yang menyebabkan gardu listrik di areal PT Indonesia Power meledak dan terbakar. Akibat kejadian itu, puluhan ribu warga yang tersebar di tiga wilayah di Denpasar mengalami gangguan listrik.

“Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar,” kata Kapolresta Denpasar, Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (21/7/2020).

Dia mengatakan, awal mula kejadian pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 wita, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang-layang jenis ”bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya. Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan benoa gang Raja Wali No 10 X Pesanggaran Kecamatan Denpasar Selatan.

BACA JUGA :  Lomba PBB SMA Seri Rama Merebutkan Piala Bergilir

Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.

“Jadi pukul 16.24 wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121,” katanya.

Jansen menjelaskan penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.

Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.

Dari pihak PT Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 wita. Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT. Indonesia Power, yang menjelaskan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum.(IN/Red)