Kampak Minta Kejatisu, Perikasa Departemen Umum, Dan PT. AP, Duga Gelembung Anggaran Sewa Bus PT. Inalum

oleh -263.579 views

Batu Bara I Realitas – Kampak Minta Kejatisu, Perikasa Departemen Umum, dan PT. AP, Duga Gelembung Anggaran Sewa Bus PT. Inalum.

Dugaan penggelembungan dan pemborosan anggaran pengadaan Sewa Bus Karyawan PT.INALUM mendapat sorotan dari PB Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK).

Ketua PB KAMPAK, Asroruddin hasibuan didampingi Sekretaris Kampak, Azral Khusairi, Ketua Dewan Pembina,Muhammad Yusroh, serta Sekretaris PB KAMPAK saat ditemui di Coffe Al Baroqah Jl. Lintas Sumatera Km 100 Medan-Kisaran.

Menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan penggelembungan dan Pemborosan Anggaran Pengadaan Sewa Bus Karyawan PT.INALUM sebesar Rp1.728.686.245,00, Senin (13/07/2020).

Menurut Ketua PB KAMPAK, Pengadaan Sewa Bus Karyawan PT. INALUM tersebut pada dasarnya untuk menunjang kegiatan operasional karyawan dari tempat tinggal ke lokasi pabrik/smelter Kuala Tanjung.

PT INALUM (Persero) memberikan fasilitas bus karyawan. Fasilitas tersebut direalisasikan melalui pengadaan sewa bus karyawan setiap tahunnya.

Dari data yang diterima PB KAMPAK bahwa Pada tahun 2016, PT INALUM melakukan perikatan dengan PT Auto Padu (PT AP) melalui kontrak pengadaan jasa sewa bus karyawan No.400000210 tertanggal 31 Maret 2016.

Dalam kontrak tersebut disepakati nilai kontrak sebesar Rp8.043.189.000,00 (tidak termasukPPN) dengan jangka waktu kontrak terhitung sejak 1 April 2016 s.d. 31 Maret 2017 dengan metode pembayaran yaitu termin bulanan yang telah dilakukan pembayaran 100%.

Sebelumnya, sebagai persiapan pengadaan, Departemen Umum (SGN) menetapkan HPS pengadaan jasa sewa senilai Rp8.993.776.296,00 yang terdiri dari biaya perawatan, STNK, KIR, retribusi parkir, sopir dan kondektur, dan sewa bus.

Jumlah bus yang disewa sebanyak 27 bus dengan tahun keluaran dari tahun 2002 – 2008. Namun, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kontrak pengadaan sewa bus karyawan melebihi standar sebesar Rp1.728.686.245,00.

BACA JUGA :   Prediksi Kawasaki vs Tokyo, J-League 30 Maret 2024

Berdasarkan data yang dihimpun PB KAMPAK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Pendapatan,Biaya, Dan Investasi Pada PT INALUM TA 2016 DAN 2017 Nomor :41/AUDITAMA V1I/PDTT/ 07 / 2019 tertanggal 9 Juli 2019 yang menyebutkan bahwa.

Hasil pengujian terhadap kertas kerja penyusunan HPS, yaitu biaya perawatan, STNK, KIR, dan sewa bus, menunjukkan bahwa total biaya sebesar Rp3.305.371.393,00 (Rp2.127.036.146,00 + Rp140.095.247,00 + Rp8.640.000,00 + Rp1.029.600.000,00) jika disebulankan selama masa sewa, maka nilai sewa perbulannya ekuivalen dengan 3,42% dari harga kendaraan.

Nilai sebesar 3,42% tersebut melebihi referensi perhitungan HPS sewa kendaraan yang dijadikan best practice oleh PT INALUM yaitu sebesar 2,5% dari harga kendaraan. Referensi tersebut tertuang dalam lampiran pengadaan No.SEX-GA-15-0307 tanggal 2015.

Perhitungan biaya sewa sebesar 2,5% per bulan termasuk seluruh biaya yang timbul dalam operasional kendaraan seperti biaya perawatan, perizinan,dan asuransi.

Data harga kendaraan dapat diketahui karena bus karyawan tersebut pada awalnya merupakan milik PT INALUM yang selanjutnya dijual kepada pihak ketiga pada tahun 2011.

HPS yang ditetapkan sebesar Rp3.463.637.393,00/tahun atau selama periode kontrak melebihi harga wajar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.050.512.393,00 (Rp3.463.637.393,00 – Rp2.413.125.000,00).

Selanjutnya, jika perhitungan harga wajar dibandingkan dengan nilai terkontrak maka selisih harga pengadaan adalah sebesar Rp892.142.495,00 (Rp3.305.267.495,00 – Rp2.413.125.000,00).

Hasil pengujian lebih lanjut oleh BPK terhadap keberlanjutan sewa bus karyawan, menunjukkan bahwa terhadap kontrak pengadaan tersebut dilakukan amendemen perpanjangan waktu sampai dengan 31Desember 2017 dengan metode pembayaran yang sama yaitu termin bulanan dan pada saat dilakukan pembayaran 100%.

Amendemen tersebut ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2017 dengan Nomor Amendemen 5900000052 dan nilai kontrak sebesar Rp6.623.942.145,00.

BACA JUGA :   Penjelasan Astronom Terkait Gerhana Matahari Menjelang Lebaran

Biaya sewa bus karyawan selama 9 bulan (April s.d. Desember 2017) sebesar Rp7.251.622.958,00 adalah menggunakan referensi HPS awal.

Hasil pengujian terhadap HPS dan amendemen kontrak dengan perhitungan variabel yang sama pada kontrak awal, menunjukkan terdapat selisih harga kontrak dengan harga wajar sebesar Rp92.949.305,56 per bulan.

Selanjutnya, perhitungan selisih harga selama durasi kontrak 9 bulan adalah sebesar Rp836.543.750,00 (Rp2.646.387.500,00 – Rp1.809.843.750,00).

Selain itu, perhitungan biaya perawatan, biaya STNK, KIR, dan asuransi bus dalam kontrak tidak diperhitungkan proporsional selama 9 bulan.

Jelas bahwa, hal tersebut telah mengakibatkan PT INALUM mengeluarkan biaya sewa bus karyawan yang lebih tinggi/pemborosan anggaran sebesar Rp1.728.686.245,00 (Rp892.142.495,00+ Rp836.543.750,00).

Ironinya, kondisi yang diduga adanya pembiaran itu, disebabkan Kepala Departemen Umum (SGN) dalam menyusun HPS pengadaan jasa sewa bus karyawan yang tidak memperhatikan standar persentase harga kendaraan sebagai dasar perhitungan sewa kendaraan.

Atas hal itu Keta PB KAMPAK, Muhammad Asroruddin Hasibuan meminta agar Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa beberapa pihak terkait, baik Kepala Departemen Umum SGN maupun pihak Penyedia yaitu PT AP.

“Kami meminta kepada pihak Yudikatif untuk memanggil dan memeriksa Pihak bersangkutan, baik itu kepala Departemen Umum (SGN) maupun pihak Rekanan penyedia yaitu Pt. AP”. ungkap ketua DPP Kampak, Asroruddin Hasibuan.

Asroruddin juga meminta agar Kementrian BUMN agar melakukan evaluasi terhadap Kepala Departemen Umum (SGN) PT INALUM beserta Jajarannya.

” kami juga meminta agar BUMN melakukan Evaluasi baik terhadap Kepala Departemen Umum (SGN) maupun Jajarannya.

Kami menduga ada permainan yang sangat sistematis terhadap Pengadaan Sewa Bus Karyawan Inalum sehingga membuat Perhitungan HPS yang tidak sewajarnya”, tutup Asroruddin. (Rahmat Hidayat)