Tim Krimsus Berhasil Tangkap Alat Berat Pengolahan Emas Dikawasan Tutut

oleh -870.579 views

Banda Aceh I Realitas – Tim Krimsus Berhasil Tangkap Alat Berat Pengolahan Emas Dikawasan Tutut

Anggota Polda Aceh Sub Ditreskrimsus berhasil melakukan penangkapan tujuh unit beko dan satu alat pengolahan emas di sepanjang aliran sungai Tutut desa tungkop kecamatan sungai Mas kabupaten Aceh barat Rabu, (04/03/2020) lalu.

Penambangan liar tersebut terjaring dalam kegiatan operasi ilegal minning yang dilakukan oleh pihak Polda Aceh dengan menurunkan personilnya lebih kurang sebanyak 10 orang yang di pimpin oleh Akbp. Winardi dan Dantim Iptu Rizki Adrian.

Pihak Polda Aceh dalam melaksanakan tugasnya itu mendapatkan perlawanan masyarakat yang diduga bukan berasal dari desa tersebut, sepertinya ada oknum yang memobilisasikan warga melakukan perlawanan terhadap petugas dari kepolisian Aceh itu, disaat melakukan pengamanan alat berat beko dan alat pengolahan emas untuk dibawa ke Polda Aceh guna dilakukan proses secara hukum.

yang berlakuĀ  sehingga barang bukti tersebut baru dapat dibawa pada hari jum’at ini sebanyak 6 unit beko dan 1 unit alat pendulang emas dan satu unit masih diperjalanan dikarenakan mobil trado (pengangkut beko) mengalami kerusakkan di jalan, sehingga total keseluruhan beko yang diamankan pihak Polda Aceh tersebut sejumlah tujuh beko dan satu alat pendulang emas sementara menurut pantauan kami jika pelakunya belum ada yang di tahan sampai saat ini .

BACA JUGA :   Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keberhasilan Polda Aceh akan hal tersebut dan ini meyakinkan kami atas komitmen Kapolda Aceh Brigjen Pol.Drs. Wahyu Widada,M.Phil dalam hal pemberantasan ilegal minning ucapnya, ujar popon kepada Media ini di Banda Aceh, jumat (06/03/2020)

Ketum Laskar juga meminta Kapolda Aceh untuk melakukan penindakkan mengenai ilegal minning di dua daerah wilayah Aceh terhadap dua perusahaan di Kabupaten Simeuluen (Sinabang) dan tiga perusahaan di Kota Sabang yang tidak memiliki izin AMPĀ  agar jangan sampai terindikasi jika milik masyarakat ditangkap akan tetapi milik perusahaan-perusahaan “besar” dibiarkan sehingga menimbulkan kesan “tebang pilih” ujar popon meminta ketegasan kepada Kapolda Aceh yang baru.

BACA JUGA :   DPRA Dukung Masa Jabatan Keuchik Dalam Revisi UUPA Disesuaikan Dengan UU Desa

Lebih lanjut Popon juga meminta persualan hukum di Aceh tidak terjadi tebang pilih ungkap Popon.

Teuku Indra mengatakan jika pihaknya menunggu aksi nyata Kapolda Aceh terhadap pemberantasan korupsi dan ilegal minning yang dinilai sudah “menjamur” di Aceh yang dikenal juga dengan sebutan Daerah Syariat Islam ini ucapnya.

Kami masyarakat Aceh juga malu mendapatkan gelar salah satu Daerah termiskin dan terkorup di Indonesia, maka kami mohon agar Pak Kapolda Aceh untuk dapat melakukan pemberantasan korupsi yang membuat masyarakat dan daerah menjadi miskin serta melakukan penangkapan ilegal minning yang dapat merusak alam Aceh ucap Ketum Laskar.

Ketum LASKAR meminta Kapolda Aceh menunjukkan penegakkan hukum yang nyata dan tidak memandang siapapun itu dikarenakan semuanya sama dimata hukum ucapnya.

Laskar dan masyarakat Aceh pasti berharap banyak terhadap Kapolda Aceh yang baru ini, dikarenakan jejak rekamnya yang penuh dengan prestasi, jadi wajarlah jika kita sangat berharap terhadap Kapolda Aceh sekarang ini tutupnya, tutup Popon. (Red)