Jokowi Teken Inpres ‘Perang Narkoba’, Eksekusi Mati Tak Disinggung

oleh -111.579 views

Jakarta I Realitas – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang ‘perang narkoba’. Dari berbagai strategi ‘perang narkoba’ itu, eksekusi mati tidak disinggung sebagai salah satu langkah memberantas narkoba.

Inpres itu bernama ‘Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024’.

“Menko Polhukam memfasilitasi Kepala BNN dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024,” demikian bunyi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang dikutip wartawan, Jumat (27/3/2020).

Rencana aksi itu dibagi menjadi tiga langkah, yaitu Pencegahan, Pemberantasan, serta Rehabilitasi dan Litbang-Data-Informasi. Berikut ini strategi perang dalam bidang Pemberantasan:
1. Pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Strateginya mengefektifkan Tim Khusus Terpadu Intelijen Narkotika dalam pengungkapan DPO. Selain itu juga pengumpulan informasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika dan prekursor narkotika. Juga dilakukan penyelamatan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika/TPPU. Ikut pula dilakukan dengan memetakan dan memusnahkan ladang ganja.
2. Penguatan pengawasan pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, pos lintas batas negara).
3. Pengembangan sistem interdiksi terpadu.
4. Pengetatan sistem pengawasan prekursor di Indonesia. Mendorong adanya pengaturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika.Target yaitu terbentuknya regulasi mengatur penerapan PNBP untuk penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika.

BACA JUGA :   DPRA Dukung Masa Jabatan Keuchik Dalam Revisi UUPA Disesuaikan Dengan UU Desa

Sebagaimana diketahui, hingga Oktober 2019, di Indonesia terdapat 274 terpidana mati. Dari jumlah itu, 90 orang adalah mafia narkotika. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang kembali mengontrol peredaran narkoba lintas negara dari balik penjara.(Dtc/Red)