Polres Lumajang Tetapkan 12 Tersangka Terkait Kasus Investasi QNet

oleh -143.579 views

Jakarta I Realitas – Polres Lumajang Tetapkan 12 Tersangka Terkait Kasus Investasi QNet, Satuan Reskrim Polres Lumajang telah menetapkan 12 orang tersangka terkait kasus investasi QNet. Kedua belas tersangka merupakan jajaran direksi di PT Amoeba Internasional dan PT QN International Indonesia (QNII).

“Saat ini kami telah menetapkan 12 tersangka dalam tindak pidana penipuan investasi dengan pasal yang kami persangkakan yaitu penipuan, perdagangan tanpa izin, mendistribusikan barang dengan skema piramida dan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dari Kemenkes. Mereka direksi PT QNII dan PT Amoeba Internasional,” ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2019).

Sebelumnya, Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang juga telah menggeledah kantor PT Amoeba International di Kediri, Jawa Timur dan QN International Indonesia di Jakarta. PT QNII sendiri adalah pemegang merek QNet di Indonesia.

“Dari hasil penggeledahan kami di kantor PT QN International Indonesia di Jakarta membuktikan bahwa perusahaan ini bukanlah sebuah perusahaan bonafid yang menjalankan perusahaan dengan baik.

Sebagai contohnya, di websitenya dipampangkan banyak produk yang mereka jual yang meliputi barang-barang lifestyle seperti jam tangan, perhiasan, alat-alat kesehatan dan kebugaran, alat-alat perawatan dan kecantikan serta peralatan rumah yang jumlahnya ratusan item.

Tapi kenyataannya saat kami geledah, ternyata hanya ada 12 item produk di dalam gudang PT QN International Indonesia. Luas gudangnya pun hanya 4×6 meter persegi,” beber Arsal.

“Kalau kita sambungkan dengan kode etik perusahaan PT QNII, perusahaan wajib mengirim barang yang dipesan customer hari itu juga atau paling lambat keesokan harinya sudah harus dikirim.

Yang jadi pertanyaan kalau produk yang ditawarkan di website tidak ada di gudang, bagaimana mereka mengirimkan produk tersebut kepada customer dalam jangka waktu sesuai yang disebut kode etik? Bahkan rata-rata korban yang kami periksa mengatakan menerima barang setelah 5 bulan, bahkan ada yang tidak mendapatkan produknya sama sekali walau sudah bayar,” imbuh Arsal.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Arsal mengindikasikan adanya tindak pidana penipuan dalam praktik bisnis investasi skema piramida yang ditawarkan oleh para tersangka. Salah satunya, perusahaan tersebut tidak memiliki kontrak hak distribusi eksklusif dari pemilik merek.

“Selain itu ternyata PT QNII tidak memiliki kontrak hak distribusi eksklusif dari pemilik merek, di mana seharusnya sebuah perusahaan MLM tidak boleh mengedarkan produk yang tidak memiliki kontrak distribusi eksklusif dari pemilik merk,” ucapnya.

Arsal juga menyebutkan bahwa PT QNII menjalankan marketing plan yang tak terdaftar di Kementerian Perdagangan.

“Marketing plan yang didaftarkan oleh PT QNII yaitu sistem pendistribusian dengan model matahari yang maksudnya setiap member boleh memiliki ratusan bahkan ribuan downliner serta tidak ada pembatasan sama sekali sehingga membentuk seperti matahari.

Tapi pada kenyataannya PT QN International Indonesia menjalankan sistem binary, di mana setiap member hanya boleh memiliki 2 downliner yaitu 1 di kaki kanan dan 1 di kaki kiri.

Ini jelas-jelas ingin mengelabui hukum, karena mereka memiliki izin resmi dari Kemendag dan APLI, tapi mereka menjalankan sistem yang berbeda dengan yang dilaporkan ke Kemendag.

Tapi izinnya itulah yang selalu ditampilkan ke publik kalau seakan-akan sistem mereka resmi dan terdaftar,” paparnya.

“Izin mereka selalu dijadikan tameng setiap adanya laporan dari masyarakat. PT QN International Indonesia atau Qnet selalu mengatakan bahwa perusahaannya legal dan tidak bisa disentuh oleh hukum, tapi akhirnya dari hasil penyidikan kami bisa membongkar praktik tipu-tipu yang mereka lakukan.

Kalau ini dibiarkan maka korban orang kecil akan terus berjatuhan, karena sasaran mereka adalah orang-orang kecil yang mudah diperdaya sedemikian rupa.

Para korbannya sampai menjual sawah, menjual sapi bahkan sampai utang ke bank karena selalu ditanamkan doktrin UGD yakni Utang, Gadai dan Dol (jual).

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

Para membernya diminta untuk mencari utang kepada siapapun dan menjual barang apapun dengan dalih uang tersebut akan kembali berlipat ganda,” jelas Arsal.
Menyusul adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, pihak direksi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Lumajang.

Gugatan praperadilan dilakukan oleh Direktur PT Amoeba Kediri Gita selaku pemohon I dan Hendri Faizal, Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia, selaku pemohon II.

“Kami datang ke sini dalam rangka mengajukan permohonan praperadilan tentang penyitaan-penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Lumajang.

Kaitannya dengan barang-barang yang disita milik atas nama Gita Hartanto dan atas nama Hendri Faisal,” ujar kuasa hukum kedua pemohon, Solihin di PN Kediri, Rabu (30/10/2019).

Adapun gugatan tersebut mengenai sah-tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan barang pada 3 Oktober 2019 yang dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang.

Adapun, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan di rumah Dusun Cangkring RT 2 RW 3 Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Menurut Solihin, tindakan Satreskrim Polres Lumajang dengan menyita barang-barang milik kliennya sudah menyalahi prosedur hukum acara pidana. Pasalnya, barang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani Polres Lumajang.

“Barang buktinya banyak, ada 25 item. Salah satunya ada HP, flash disk, dan laptop yang semua itu adalah milik pemohon II yang bekerja menjadi Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia.

Dan barang ini tidak ada hubungannya dengan barang bukti perkara yang saat ini ditangani Polres Lumajang,” jelas Solihin.
Terkait gugatan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal menyebut bahwa pihaknya telah sesuai prosedur. Arsal juga mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

“Dalam penanganan kasus ini, kami menjalankan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegas AKBP Arsal dalam keterangan kepada Wartawan , Sabtu (2/11/2019). (Dtc/Red)