Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang Pencuri

oleh -120.579 views

Lhokseumawe I Realitas – Seorang pria berinisial AK (19) warga asal Gampong Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ditangkap petugas Satreskrim Polres setempat karena diduga melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengancaman.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres mengatakan, tersangka AK ditangkap di kawasan Cunda pada Senin (21/10) dini hari.

Dijelaskan, tersangka AK ditangkap dari hasil pengembangan kasus atas penangkapan teman AK sebelumnya yang kini sudah diserahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA :   Pasca Terbakarnya Pesantren Babul Ulum, Haji Uma Salurkan Bantuan

Hasil pemeriksaan, tersangka AK ini mengakui dugaan pencurian dengan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan di lima lokasi pada waktu yang berbeda-beda.

“Kejadiannya di Tugu Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, Senin (12/11/2018), di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe pada tahun 2018, di Pasar Cunda Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe pada Minggu (5/11/2017), di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe pada tahun 2018 dan di Lapangan Hiraq pada tahun 2018,” jelas Indra T Herlambang.

BACA JUGA :   Polisi Tangkap Pembunuh Pria Yang Mayatnya Dicor Di Lantai Dapur

Dari hasil penangkapan terhadap AK, sambungnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Ponsel merk Samsung, satu Ponsel merk Xiaomi serta sejumlah uang tunai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara.(PNG/Red)