JAKARTA I Realitas – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bereskrim Polri mengagalkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah. Sebanyak 48 korban yang rencananya dibawa ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab diselamatkan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareksirm Polri Kombes Pol Agus Nugroho menuturkan, 48 orang tersebut hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi (UEA) dan sejumlah kota di Saudi dengan modus sebagai pekerja rumah tangga.
“Mereka akan diberangkatkan PT HKN. Pengurusnya sudah kita amankan,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (29/10/2019).
Menurut Agus, para korban akan diterbangkan ke Timur Tengah pada Selasa hari ini dan Rabu (30/10/2019) besok. Namun rencana itu digagalkan.
Agus menegaskan, enam tersangka telah ditahan. Adapun para korban dilimpahkan ke trauma center Kementerian Sosial.
Para tersangka terdiri atas AR (direktur utama), AC (bendahara), AW (koordinator lapangan), AMR (administrator pembutan paspor, TK (bertugas menyiapkan tiket keberangkatan), dan MM (penjaga rumah penampungan).
Menurut Agus, pengungkapan kasus tersebut diawali adanya kecurigaan masyarakat tentang banyaknya perempuan yang ditampung di satu rumah milik PT HKN, Perumahan Cibubur Indah, Jakarta Timur. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan pada Senin, (28/10/2019).
Agus menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni membujuk calon pekerja migran dan pihak keluarga dengan iming-iming gaji besar. Dari hasil penyelidikan, PT HKN ternyata telah memberangkatkan 1.200 pekerja migran sejak 2014.
“Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan. Bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan atau setara dengan 1.200 riyal,” ucap Agus.
Dari penggerebekan ini barang bukti yang disita antara lain 25 paspor, 25 visa, dan 25 printout tiket elektronik. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 4 jo 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu mereka juga dapat disangkakan melanggar Pasal 86 UU No 18/2017 tentang Perlindungan PMI dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.(IN/Red)