Karena Narkoba, Pasutri di Bali Sama-sama Harus Huni Penjara Selama 14 Tahun

oleh -138.579 views

Jakarta I Realitas – Sepasang suami istri, Setyawan Santoso alias Wawan (22) dan Septiana Lanjarsari (24) sama-sama harus menjalani hukuman 14 tahun penjara. Sebab keduanya karena terlibat dalam kasus kepemilikan 37 paket sabu-sabu seberat 732,10 gram.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Esthar Oktavi sebagaimana dilansir Antara, Selasa (1/10/2019).

“Menjatuhkan, pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider selama 4 bulan,” ujar majelis hakim.

Dalam persidangan, kedua terdakwa yang didampingi oleh Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menerima putusan tersebut.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

“Kami menerima Yang Mulia,” kata Aji Silaban.

Sebelumnya, dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum Ni Luh Oka Ariani Adikarini bahwa berawal saat petugas kepolisian Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat tentang kepemilikan narkotika itu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung dilakukan tindakan penyelidikan.

Saat petugas melihat para terdakwa sedang melintas di seputaran Jalan Pemogan dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, petugas membuntuti kedua terdakwa dan berhenti di lapangan bulutangkis.

Terdakwa Wawan terlihat berjalan kaki menuju Gang Futsal, sedangkan istrinya, Septiana menunggu di lapangan bulutangkis.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

Kemudian dilakukan penangkapan dan dari keduanya ditemukan 8 paket sabu-sabu masing-masing 4 paket sabu-sabu.

Penggeledahan dilanjutkan petugas di tempat tinggal para terdakwa di Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung. Dari tempat tinggal terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti lainnya.

“Menurut pengakuan terdakwa Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah Bos atau Aras (DPO). Wawan dan istrinya mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Kunti,” kata JPU.

Selanjutnya sabu-sabu itu akan disebarkan sesuai dengan perintah dari Bos atau Aras. Selama menjadi perantara jual beli sabu-sabu, pasangan suami istri ini mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk satu tempat lokasi penyebaran.(Dtc/Red)