Warga Gerebek Pasangan mesum Di Kantor J&T Aceh Tenggara

oleh -801.579 views

Kutacane, I Realitas – Kantor cabang perusahaan pengiriman barang J&T yang berada di jalan Iskandar Muda Mandala, Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara diduga menjadi lokasi mesum oleh oknum karyawannya.

Terungkapnya dugaan mesum itu, saat warga curiga lalu menggrebek tempat tersebut. Dan menemukan satu pasangan berinisial NJ (23) dan Pasangannya SW (20). Mereka digerebek pukul 12 malam.

Setelah diamankan, pasangan ini langsung diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tenggara.

Tokoh pemuda setempat Al Muzawadin menjelaskan, pihakya mengaku resah dengan seringnya oknum muda-mudi pegawai J&T itu membawa pasangannya ke dalam kantor hingga larut malam.

“Pas malam itu sekitar pukul 12:00 Wib, Minggu, (1/9/2019) kita bersama warga langsung menggrebek kantor tersebut sehingga mendapati pasangan yang sedang berduaan,” ungkap Al Muzawadin kepada sejumlah wartawan Selasa, (3/9/2019) di Kutacane.

BACA JUGA :   Prediksi Kawasaki vs Tokyo, J-League 30 Maret 2024

Terkat hal tersebut, Kepala Kantor Cabang JNT Aceh Tenggara, Andi menyebutkan, kasus tersebut sudah ditutup. Lalu, tiba-tiba datang salah seorang marah-marah sembari mengancam sejumlah wartawan saat ingin konfirmasi di kantor tersebut.

“Apa masalah? kasus ini sudah ditutup terus apalagi hak kalian datang-datang kemari?,” katanya dengan nada tinggi. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Rahmad Fadli, membenarkan kejadian mesum tersebut.

“Iya benar, warga desa Mandala, Kecamatan Babussalam yang grebek mereka sedang melakukan mesum setelah itu diserahkan kepada kami selaku pihak yang berwenang,” ujar Rahmda Fadly  Selasa (3/9).

Namun Rahmad Fadly mengaku sudah memanggil kedua belah pihak keluarga pasangan yang terciduk itu, dan mereka sepakat menyelesaikannya secara adat.

BACA JUGA :   Modus Penipuan Catut Nama Haji Uma Kembali Terjadi

“Kalau kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara adat ya kita serahkan. Tapi kalau tidak mau maka akan kita proses,” pungkas Fadly.

Al Munawar, tokoh Pemuda Mandala menyayangkan sikap Kasatpol PP tersebut. Pasalnya setiap pelaku mesum, kata dia semestinya di eksekusi dengan hukuman cambuk sesuai Qanun Aceh.

“Dasarnya kita berada diwilayah Serambi Mekah yang kuat akan syariat Islamnya. Seharusnya didalam Qanun Aceh pelaku yang berbuat mesum atau zina itu dicambuk 100 kali didepan umum.  Dan ada apa dengan Sat pol PP dan WH yang menyerahkan kepada keluarga? padahal ini jelas jelas sudah melakukan pelanggaran  Qanun Aceh,” ujarnya. (Ka/Red/Ema)