Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Aceh Utara

oleh -136.579 views

Aceh Utara I Realitas – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara kembali meringkus dua terduga pengedar narkotika beserta barang bukti tiga paket sabu-sabu.

Keduanya adalah ZU (34), warga Desa Krueng Baro, Kecamatan Samudera dan MU (33), warga Desa Gampong Kulam, Kecamatan Syamtalira Aron.

“Mereka ditangkap di Desa Kulam oleh petugas pada Senin (9/9) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga paket sabu seberat 0,44 gram berhasil diamankan dari pelaku,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, Selasa (10/9).

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Lanjut AKP Ildani Ilyas, mereka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku melakukan hal itu.

BACA JUGA :   Buaya meresahkan Warga Pulau Banyak Barat, Kapolres Merespon Untuk Ditangkap

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah milik MU. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rumah itu. Kemudian pelaku dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(PNG/Red)