Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang Berhasil Amankan 2 Orang Laki-laki Pemilik Narkotika

oleh -541.579 views

Aceh Tamiang, I Realitas – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Iptu Tavip Preawen, SH melalui Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang Bripka Frans Maulana dan Brigadir Alia Rahman berhasil mengamankan 2(Dua) orang Laki-laki pemilik dan Pengedar  Narkotika jenis sabu – sabu saat sedang berada di depan Apotek Obat Serasi yang terletak di Kota Kuala Simpang, Minggu, (18/08/19) pukul 21.30 Wib.

2 (Dua) Laki – laki yang di duga selaku Pemilik dan Pengedar Narkotika jenis sabu – sabu tersebut bernama AF Als DB Bin HI, Umur 20 Tahun, Belum bekerja, agama Islam, Alamat Dusun satria Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa, Kodya Langsa, dan saat melakukan penangkapan terhadap tersangka AF Als DB Bin HI Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1(satu) buah plastik Bening berisikan 2(Dua) paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu – Sabu yang juga terbungkus dengan plastik Bening dengan berat 1,03 (satu Koma Nol Tiga) Gram dan 1(satu) buah Kaca jenis Pirex bening bekas pakai.

Dan IB Als SH Bin MA, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Nelayan, agama Islam, Alamat Dusun Kesatuan Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kodya langsa, pada saat melakukan penangkapan terhadap Terduga IB Als SH Bin MA tersebut petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 4(Empat) Plastik Bening yang di duga bekas sabu, 2(Dua) buah mancis Bening serta 2(dua) buah Gunting Warna Silver, 1(satu) buah kotak Rokok Sempurna Mild yang berisikan 1(satu) buah kaca Pirex bekas pakai, 4(empat) buah Pipet plastik Bening, Uang Tunai sejumlah Rp 800,000 (delapan Ratus ribu Rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar uang Pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Penangkapan terhadap kedua terduga Pelaku tersebut di lakukan pada tempat dan waktu yang berbeda, Penangkapan terhadap terduga AF Als DB Bin HI di lakukan pada saat ianya sedang berada di depan Apotek Serasi yang terletak di kota kuala simpang pada hari Minggu Tanggal 18 Agustus 2019, sekira Pukul 21.30 Wib, sedangka penangkapan terhadap terduga IB Als SH Bin MA dilakukan di sebuah rumah tepatnya di Dusun Kesatuan Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kodya Langsa, pada hari senin Tanggal 19 Agustus 2019, sekira Pukul 05.30 Wib, Ianya di tangkap di  karenakan pengakuan dari Terduga AF Als DB Bin HI yang mengatakan bahwa 2(dua) paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang di sita oleh Petuga, ia beli dari terduga IB Als SH Bin MA seharga Rp 800.000 (Delapan ratus ribu Rupiah).

BACA JUGA :   Polresta Banda Aceh Amankan Belasan Penjual Miras

Kapolsek Kuala Simpang Iptu Tavip Preawen, SH, Saat di Kompermasi oleh  wartawan, membenarkan tentang adanya Penangkapan terhadap 2(dua) orang laki-laki pemilik dan pengedar Narkotika jenis sabu – sabu tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari Informasi dari Masyarakat yang mengatakan ada seorang laki – laki yang tidak dikenal dan saat ini sedang berada di depan Apotek Obat Serasi Kota Kuala simpang di duga ada memiliki Narkotika Jenis sabu – Sabu.

Setelah menerima Informasi tersebut 2(dua) orang Anggota Unit Reskrim Polsek Kuala simpang yaitu Bripka Frans Maulana dan Brigadir Alia Rahman meluncur ke Apotek obat Serasi yang di maksut, sesampai di depan Apotek obat Serasi yang di maksut petugas benar menemukan seorang laki – laki yang tidak di kenal dan gerak geriknya sangat mencurigakan, petugas lalu menanyakan Identitas laki – laki tersebut.

BACA JUGA :   Tiga Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya

Dan pada saat itu di ketahui ianya bernama AF als DB Bin HI, petugas lalu menggeledah di seluruh tubuh laki-laki tersebut dan di dalam Saku Depan Jaket Jeans warna Hitam yang ia kenakan ditemukan , 1(satu) Plastik Bening yang berisikan 2(Dua) Paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu yang di bungkus dengan Plstik Bening seberat 1.03 (satu Koma Nol Tiga) Gram dan 1(satu) buah kaca Pirek Bening bekas pakai, Petugas lalu membawa Terduga AF Als DB Bin HI Ke Polsek Kota Kuala Simpang.

Terduga AF Als DB Bin HI mengakui 2(dua) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari Terduga IB Als SA Bin MA seharga Rp. 800. 000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah ) yang beralamat di Dusun Kesatuan Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan langsa Barat, Kodya langsa, Berdasarkan petunjuk dari Terduga AF Als DB tersebut , Personil Reskrim Polsek Kuala Simpang berhasil melakukan penangkapan  terhadap terduga IB Als SA Bin MA di rumahnya dan dari terduga di sita Barang Bukti seperti yang tersebut diatas.

Sebelum mengakhiri keterangannya Kapolsek Iptu Tavip Preawen,SH menambahkan bahwa terduga IB Als SA Bin MA mengakui bahwa benar ia ada menjual 2(Dua) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu kepada terduga AF Als DB Bin HI seharga Rp 800. 000 (Delapan Ratus ribu Rupiah), sabu yang ia jual kepada Terduga AF Als DB Bin HI tersebut ia peroleh dari temannya yang bernama SK yang saat ini telah Buron, kedua terduga saat ini sudah berada di Unit Reskrim Polsek Kota Kuala simpang guna untuk di lakukan penyidikan ke tingkat Penuntut Umum. (Trb/Red/Ema)