Pasca Penetapan 25 Anggota Dewan Terpilih, 7 diantaranya Terancam Tidak Dapat Dilantik

oleh -129.579 views
oleh
Aceh Singkil | Realitas – Pasca penetapan 25 anggota dewan terpilih hasil pemilu April 2019, 7 diantaranya  akan terancam tidak dapat dilantik disebabkan  belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Edi Sugianto Ketua Komisioner Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Singkil pada  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan  Kursi Partai Politik dan Pebetapan Calon  Terpilih Anggota DPRK Aceh Singkil Masa Jabatan Tahun 2019-2024 hasil Pemilihan  Umum Tahun 2019. Senin, (12/8) di Media Center.
” LHKPN ini syarat penting bagi anggota dewan terpilih  hari itu juga harus diserahkan, apabila tidak diserahkan maka berakibat yang bersangkutan tidak dapat dilantik sebagai anggota dewan yang dijadwalkan pada (19/8) mendatang” tegas Edi Sugiarto.
Lebih lanjut Edi mengatakan pihaknya sudah dua kali menyurati  pengurus partai yang bersangkutan, kepada Partai yang bersangkutan diminta untuk pro aktif menghubungi anggota dewan yang terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN. 
Hingga saat ini  baru sebayak 18 orang yang telah menyerahkan LHKPN. Selebihnya tidak diketahui apa alasan yang menjadikan bersangkutan tidak menyerahkan LHKPN.
Usai Rapat pleno terbuka Edi Sugianto kepada Wartawan  meanulir penyampaianya yang menyebutkan baru sebanyak 18 orang yang  menyerahkan LHKPN. Ternyata sudah bertambah menjadi 19 orang telah nenyerahkan  LHKPN. tutup Edi Sugiarto.(Rostani).
Keerangan Foto:
Edi Sugianto Ketua KIP. Saat menyampaikan ada 8 anggota Dewan akan terancap dilantik pada   Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan  Kursi Partai Politik dan Pebetapan Calon  Terpilih Anggota DPRK Aceh Singkil Masa Jabatan Tahun 2019-2024 hasil Pemilihan  Umum Tahun 2019. Senin, (12/8) di Media Center. (Realitas/Rostani).

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa