Aceh Singkil | Realitas – Pasca penetapan 25 anggota dewan terpilih hasil pemilu April 2019, 7 diantaranya akan terancam tidak dapat dilantik disebabkan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Edi Sugianto Ketua Komisioner Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Singkil pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Pebetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Singkil Masa Jabatan Tahun 2019-2024 hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Senin, (12/8) di Media Center.
” LHKPN ini syarat penting bagi anggota dewan terpilih hari itu juga harus diserahkan, apabila tidak diserahkan maka berakibat yang bersangkutan tidak dapat dilantik sebagai anggota dewan yang dijadwalkan pada (19/8) mendatang” tegas Edi Sugiarto.
Lebih lanjut Edi mengatakan pihaknya sudah dua kali menyurati pengurus partai yang bersangkutan, kepada Partai yang bersangkutan diminta untuk pro aktif menghubungi anggota dewan yang terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN.
Hingga saat ini baru sebayak 18 orang yang telah menyerahkan LHKPN. Selebihnya tidak diketahui apa alasan yang menjadikan bersangkutan tidak menyerahkan LHKPN.
Usai Rapat pleno terbuka Edi Sugianto kepada Wartawan meanulir penyampaianya yang menyebutkan baru sebanyak 18 orang yang menyerahkan LHKPN. Ternyata sudah bertambah menjadi 19 orang telah nenyerahkan LHKPN. tutup Edi Sugiarto.(Rostani).
Keerangan Foto:
Edi Sugianto Ketua KIP. Saat menyampaikan ada 8 anggota Dewan akan terancap dilantik pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Pebetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Singkil Masa Jabatan Tahun 2019-2024 hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Senin, (12/8) di Media Center. (Realitas/Rostani).