Jambi I Realitas – Polres Merangin, Jambi, akhirnya menangkap HS (31), oknum guru olahraga di salah satu SMA yang mencabuli siswinya, setelah sempat buron selama tiga minggu. Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban TR yang berusia 17 tahun berkali-kali.
HS tidak berkutik setelah dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin dari persembunyiannya. Pelaku yang sudah berkeluarga itu sebelumnya dilaporkan keluarga korban karena telah mencabuli korban. Atas perbuatannya, saat ini guru olahraga itu mendekam di sel Mapolres Merangin.
“Kami mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku adalah seorang guru,” kata KBO Satreskrim Polres Merangin Ipda Rezi, Senin (26/8/2019).
Di depan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Merangin, oknum guru honorer itu mengakui telah berhubungan layaknya suami istri dengan korban TR. Pelaku beralasan dirinya dan korban memiliki hubungan asmara.
HS mengatakan, hubungannya dengan korban terjalin sejak pertengahan Januari 2019 lalu. Kedekatan dirinya dengan korban karena korban siswa bimbingannya dan berlanjut dengan hubungan asmara.
Menurut HS, dirinya dan korban telah melakukan hubungan suami istri di kos korban hingga sebanyak enam kali. Bahkan, pelaku pernah melampiaskan nafsunya kepada korban di ruang kelas.
Aksi bejat HS baru terungkap saat akan melakukan hubungan badan untuk yang ketujuh kalinya dengan korban. Pelaku dipergoki oleh istrinya dan ibu kos korban hingga dilaporkan ke Mapolres Merangin pada awal Agustus lalu. Pelaku yang takut setelah dilaporkan sempat kabur selama tiga minggu, hingga akhirnya berhasil dibekuk.
“Kami jadian 11 Januari. Perempuan itu awalnya sering curhat sama saya. Kami juga dekat karena saya jadi pembimbingnya latihan untuk lomba lompat jauh tingkat kabupaten,” kata HS.
Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Merangin. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(IN/Red)