Kecelakaan Kereta Api Argo Parahyangan Dengan Bus

oleh -162.579 views

Jakarta, I Realitas – Kereta Api Argo Parahyangan rute Jakarta-Bandung tabrakan dengan sebuah bus di perlintasan sebidang liar, petak jalan Karawang-Klari, KM 67+2, Jawa Barat.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan pada Senin sore, 26 Agustus 2019, itu.

“Kami menyesalkan musibah kecelakaan ini,” kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019.

Akibat tabrakan tersebut sejumlah perjalanan KA jarak jaruh dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, mengalami keterlambatan.

BACA JUGA :   Prediksi Kawasaki vs Tokyo, J-League 30 Maret 2024

Sarana dan prasarana di lokasi kejadian pun rusak sehingga PT KAI menutup perlintasan sebidang tersebut secara permanen demi keamanan.

Menurut Eva, penutupan perlintasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 94 aturan tersebut dijelaskan untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Eva menerangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Upaya penutupan perlintasan sebidang ini sudah beberapa kali dilakukan. Namun, kata Eva, kerap kali mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar.

Setelah terjadi tabrakan KA Argo Parahyangan ini KAI berharap ada solusi. Terdapat 463 pelintasan sebidang di wilayah KAI Daop 1 Jakarta, yang terdiri 162 dijaga dan 301 liar.

Menurut Eva, sudah 59 pelintasan sebidang menjadi sebidang dengan fasilitas fly over dan underpass.(Trb/Red/Ema)