Calon Kepala BPMA Harus Paham Kewenangan Aceh di Bidang Migas

oleh -158.579 views

Banda Aceh, I Realitas – Pakar Ekonomi Unsyiah Rustam Effendi, menilai calon kepala badan pengelola Migas Aceh (BPMA) yang telah mengikuti serangkaian test, harus paham soal kewenangan Aceh di bidang Migas.

Dimana sebelumnya, 13 nama calon kepala BPMA sudah terpilih berdasarkan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi. Selanjutnya mereka akan mengikuti Assement kompetensi (rangkaian psikotest) dan Fit and proper test.

Rustam Effendi mengatakan, calon Kepala BPMA itu harus harus punya jiwa memihak kepada Aceh, tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

“Integritas dan keberpihakannya kepada Aceh harus ada pada calon, itu yang pentingnya dulu,” kata Rustam saat diminta tanggapannya soal calon kepala BPMA, Jumat, (30/8/2019).

Hal tersebut sangat esensial, kata Rustam karena selain tetap menjaga nasionalisme yang tinggi sebagai sebuah bangsa, tapi bagaimana juga bisa tahu kewenangan Aceh, sehingga Aceh itu hidup dengan hasil yang didapat dari migas tersebut.

BACA JUGA :   Buaya meresahkan Warga Pulau Banyak Barat, Kapolres Merespon Untuk Ditangkap

“Dana Otsus akan habis ini, jadi ini ditekankan dan implementatif bukan hanya konseptual tapi harus betul-betul praktikal. Ia juga harus mampu mengemban misi nasional dan mengemban misi untuk mengelola minyak dan gas bumi Aceh,” ujarnya.

Calon BPMA itu harus membangun tim yang solid, lanjut dia, dan tidak egois. Kemudian mampu bekerja sama dengan Pemerintah Aceh, SKPA termasuk juga dengan parlemen, semua elemen disatukan untuk bisa diajak kerja sama.

Menurutnya, BPMA hari ini belum masuk ke tahap menghasilkan, semuanya masih dalam proses atau tahap awal. Kedepannya ini BPMA sudah masuk ke tahap yang lebih penting dalam jangka menengah kedepan, yaitu sudah memasuki sifatnya implementasi berjuang menegakkan hak-hak Aceh.

“Dengan adanya kewenangan bidang migas, ia harus berwibawa, ada masa depan dan harapan Aceh pada migas itu, disaat otsus itu akan habis nantinya. Kita punya PP 23, baca dan lakukan itu, agar Aceh ini kedepan lebih bagus,” ujarnya.

BACA JUGA :   Sukses Silaturahmi Ramadhan, Ketua PWI Aceh: Terima Kasih untuk Semuanya

Sementara itu, Pakar Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail mengatakan bagi seorang calon kepala BMPA, idealnya harus memiliki pengetahuan dan pengalaman pada bidang Migas. Ini berdasarkan aturan yang diatur dalam PP 23/2015 tentang persyaratan calon kepala BPMA.

Kemudian, itu harus dibuktikan dari latar belakang pendidikannya, seperti ijazah, pengetahuannya ditambah dengan latar belakang pengalaman managerial.

“Yang paling bagus adalah perpaduan antara orang yang punya pengetahuan hulu migas, kalau tidak ada yang seperti itu ya boleh dibawah itu, tapi jangan sampai terpilih tidak punya latar belakang pengetahuan migas dan tidak punya pengalaman,” kata Mawardi. (Trb/Red/Ema)