Polda Sulsel Tetapkan Lima Tersangka Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

oleh -146.579 views

Makassar I Realitas – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh sentra Gakkumdu Polda Sulawesi Selatan meminta lima orang yang terlibat langsung dalam tindak pemilu, telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sulsel. Kelimanya masing-masing pihak penyelenggara pemilu.

Dari hasil Keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dicky Sondani mengumumkan orang yang ditentukan tersangka itu terkait dugaan penggelembungan suara pemilihan legislatif tingkat provinsi 2019 tersebut.

“Seperti FT. Dia meminta izin kepada pengimput bernama RH, untuk mengubah suara dengan cara mendapatkan ketidakseimbangan, ”jelas Kombes Pol. Dicky Sondani, Selasa (02/07/19).

BACA JUGA :   YARA Ingatkan Pj Gubernur Aceh Bijak Gunakan Kewenangan

Perwira menengah Polda Sulsel mengatakan meminta IS sendiri untuk mengubah jumlah input kolom, yang diinput akan diinput oleh Rahmat.

Sementara kedua ketua PPK yang juga ikut diatur jadi tersangka lantaran ditetapkan lalai dalam pengawasan saat pelaksanaan penghitungan persetujuan suara.

BACA JUGA :   DPRA Dukung Masa Jabatan Keuchik Dalam Revisi UUPA Disesuaikan Dengan UU Desa

“Dibutuhkan, penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel.

Sementara dilakukan pengembangan oleh pihak Gakumdu. pihaknya telah melakukan salah satu caleg DPRD Sulsel.( ym/sw /hy /Nrl)