Majelis Hakim Menolak Banding Lima Komisioner KPU Palembang

oleh -117.579 views

Palembang, I Realitas – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menolak banding lima komisioner KPU Palembang. Kini seluruh komisioner disebut telah menerima hasil putusan majelis.”Saya sudah tahu atas putusan banding yang dibacakan PT Palembang hari ini. Prinsipnya menghormati apa pun isi putusan majelis,” terang Kuasa Hukum kelima komisioner, Bastari Rusli ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Dikatakan Bastari, putusan itu bahkan telah disampaikan ke lima komisioner KPU. Kelima komisioner itu menerima putusan dari majelis yang menguatkan putusan PN Palembang.”Seluruh komisioner sudah tahu. Semua saya beritahu yang mereka intinya sama, menghormati putusan pengadilan baik di tingkat PN Palembang ataupun banding,” katanya singkat.Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan kuasa hukum 5 komisioner itu dibacakan ketua majelis hakim, Bahtiar, di PT Palembang, Jumat (26/7/2019).

Dalam putusannya, hakim dengan suara bulat menguatkan putusan di PN Palembang.Tidak hanya menguatkan putusan di PN Palembang, hakim juga meminta untuk amar putusan yang di awalnya bersama-sama diperbaiki dan menjadi turut serta.Sementara itu Plt Humas PT Palembang, Herdi Agustin menyebut pada prinsipnya putusan majelis hakim menguatkan dan menolak banding yang diajukan para tim kuasa hukum terdakwa. Putusan ini pun sekaligus sebagai putusan final.”Ini adalah putusan final dan nggak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan para terdakwa. Sementara apakah para pihak menerima atau tidak, itu kembali ke para pihak masing-masing,” ucap Herdi. (Dtc/RED/EMA)

 

BACA JUGA :   KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi