Polres Tangerang Selatan Tangkap Wanita Dan Teman Prianya Jadi Pengedar Sabu

oleh -105.579 views

Tangerang | Realitas – Sekitar 1,023 gram narkotika jenis sabu diamankan jajaran Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari seorang wanita AH, 37, bersama VH, 34, di rumah kontrakan di kawasan Jakarta Barat.

Penangkapan kedua tersangka pengedar sabu ini berawal ketika tim Resnarkoba Tangsel menangkap satu pengedar sabu di kontrakan rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Dari keterangan tersangka tersebut oleh tim Reskrim Narkoba dikembangkan ke wilayah Jakarta Barat, kata Wakapolres Tangsel Kompol Arman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kresno Wisnu Putranto, Selasa (7/5/2019).

“Dari hasil pengembangan tersebut tim Resnarkoba Tangsel akhirnya menangkap AH, 37, dengan barang bukti 5 gram narkoba jenis sabu di kawasan Kalideres, Jakbar, ” ujar Kompol Arman setelah dimintai informasi ternyata pelaku tidak bekerja sendiri saat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tangsel, Tangerang dan Jakarta.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Setelah didesak akhirnya pelaku AH menujukan rumah temannya yang juga seorang wanita tidak jauh dari rumah kontraknnya yaitu VH, 34,

setelah VH ditangkap disita 1.018 gram sabu dan dijadikan barang bukti oleh tim Resnarkoba Tangsel.

Berdasarkan penuturan kedua pelaku, baru mengedarkan sabu sekitar Februari 2019 didapat dari satu pelaku yang masih dalam pengejaran petugas yaitu RB suami dari VH.

“Jadi keduanya hanya pengedar, ada bandar besarnya lagi, yang saat ini kita kembangkan, keduanya ini merupakan suruhan dari seorang DPO berinisial RB, pelaku RB ini adalah suami dari VH,” imbuh Kasat Narkoba Polresta Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Akibat perbuatan keduanya, kedua pelaku terancam hukuman mati dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (H A Muthallib)