Blangpidie | Realitas – Seorang pria berinisial RH (29) warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan kedapatan mencuri besi digudang milik Bupati Abdya, Akmal Ibrahim tepat kawasan Desa Iku Lhueng, Kecamatan Jeumpa pada Senin (27/5/2019) sore kemarin, sekira pukul 18.45 WIB.
RH dilapor oleh salah satu warga Desa Cot Manee, Kecamatan Jeumpa dihari yang sama ke Mapolsek Blangpidie karena dengan nekat mengambil besi digudang bupati menggunakan becak motor (roda tiga).
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Wakapolres, Kompol Ahzan SIK SH MSM, Selasa (28/5/2019) menerangkan, bedasarkan keterangan warga (pelapor), ada dua orang saksi lainnya yang memergoki pelaku sedang mengambil besi digudang orang nomor satu Abdya tersebut.
Beberapa potong besi itu dimuat oleh pelaku menggunakan becak motor.
Pada saat itu, pelapor sempat berjumpa dengan pelaku di gudang pupuk milik Bupati Abdya ketika sedang pulang kerumahnya.
10 menit berselang, pelapor kembali ke lokasi gudang dan melihat pelaku sedang mengambil besi.
Melihat hal itu, pelapor lansung mengunci pintu pagar perkarangan gudang agar pelaku tidak bisa kabur.
Selanjutnya pelapor langsung memanggil beberapa orang warga lainnya untuk menangkap basah pelaku.
Setelah berhasil diamankan, pelaku diserahkan ke Mapolsek Blangpidie.
“Hingga saat ini, kasus itu masih ditangani penyidik Polsek Blangpidie. Untuk lebih lanjutnya coba konfirmasi polsek Blangpidie,” terang Kompol Ahzan.
Sementara itu, Kapolsek Blangpidie, Iptu Karnofi mengatakan, kalau kasus itu tetap berlanjut karena pelaku melakukan pencurian pada malam hari.
“Kita masih menyelidiki sejauh mana upaya pelaku untuk mengabil besi-besi tersebut,” ungkapnya.
Disamping itu, pihaknya juga akan mencari tau sudah berapa kali pelaku melakukan pencurian.
“Kemungkinan pelaku akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun,” singkatnya. (syahrizal/iqbal)