BNN Kembali Lakukan Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 4,5 Hektar Di Aceh

oleh -107.579 views
BNN Kembali Lakukan Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 4,5 Hektar Di Aceh.

Aceh Besar | Realitas – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menemukan dua titik ladang ganja di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, seluas kurang lebih 4,5 hektare, Jumat (3/5/2019).

Penemuan ladang ganja yang ketiga kalinya dalam tahun 2019 itu melibatkan 107 personel.

Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs Victor J Lasut MM, menjelaskan dua titik ladang ganja itu ditemukan masing-masing di ketinggian 235 meter di atas permukaan laut (MDPL) dan 205 MDPL, di Kecamatan Indrapuri.

“Satu titik ladang ganja berada pada koordinat 5.496927º 95.490552º dengan luas ladang 6.800 m2, dan satu titik seluas 8.200 m2 pada koordinat 5.494171º 95.489812º,” ujar Victor J Lasut.

Drs Victor J Lasut mengatakan tinggi pohon ganja yang berhasil ditemukan cukup variatif, mulai dari 30 cm sampai 340 cm dengan kerapatan tanaman 1 hingga 4 batang ganja per meter persegi.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

“Total tanaman ganja yang berhasil dibabat tim BNN tidak kurang 60.000 batang,” kata Drs Victor J Lasut.

Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN RI menjelaskan setiap satu batang ganja dapat menghasilkan ganja basah dengan berat mencapai 253 gram, sehingga total ganja basah yang berhasil dimusnahkan diperkirakan sebanyak 15 ton.

“Butuh waktu kurang lebih seminggu penyelidikan dilakukan tim BNN untuk bisa mengungkap kasus penanaman ganja ini dan butuh waktu 2 jam berjalan kaki baru sampai ke titik pendakian,” ungkap Drs Victor J Lasut yang memimpin tim gabungan saat menuju ke ladang ganja.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Ia menerangkan menuju ke dua lokasi ladang ganja di Kecamatan Indrapuri itu, medan yang dihadapi pun cukup berat, karena berbukit dan terjal.

“Begitu tiba di lokasi kami tim BNN bersama tim gabungan dari TNI dan Polri serta elemen masyarakat, salah satunya akademisi dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh langsung melakukan pemusnahan,” kata dia.

Dengan dilakukan pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat Aceh semakin peduli bahwa penanaman dan peredaran gelap narkoba (ganja) sangat dilarang dan bertentangan dengan hukum di Indonesia, sesuai Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tribunnews/iqbal)