Tim Jatanras Polres Asahan Dan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Pelaku Pencurian

oleh -430.579 views

Sumatera Utara | Realitas – Berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/154/XII/2018/Res Ash/Sek Simp empat, tertanggal 1 Desember 2018, Tim Jatanras Polres Asahan bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan seorang lagi penadah barang curian tersebut di Desa Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Jum’at (15/2/2019) sekira pukul 02.00 pagi.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu melalu Kapolsek Simpang Empat AKP Raymon GM Hutagalung, yang didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini menjelaskan tentang penangkapan kedua tersangka yaitu SG alias IB (29) warga Dusun VIII Desa Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan F (28) warga Dusun VII Desa Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap rumah yang sekaligus kios milik salah seorang warga yang bernama Ernawati.

“Barang-barang yang dicuri berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah HandPhone, uang tunai Rp. 400.000 dengan total kerugian berkisar Rp. 10.000.000”, kata Hutagalung kepada awak media.

AKP Raymon GM Hutagalung juga menjelaskan sebelum penangkapan Polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian terhada para pelaku, Kamis (14/2/2019) sekira pukul 18.00 wib Polisi berhasil mengamankan F. Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi atas HandPhone yang dimilikinya F mengaku memperolehnya dari SG alias IB.

Kemudian Tim langsung bergerak cepat memburu keberadaan SG alias IB dan pada pukul 19.00 wib, Tim berhasil membekuk SG alias IB dibelakang rumahnya dengan terlebih dahulu menghadiahi SG alias IB dengan timah panas pada kakinya, karena pada saat akan ditangkap SG alias IB melawan dengan berusaha memukul petugas.

“salah seorang pelaku terpaksa ditembak kakinya karena ketika hendak ditangkap beliau melakukan perlawanan dan berusaha memukul petugas”, ujar AKP Raymon GM Hutagalung. (trb/iqbal)