Satu PNS Pidie Nekat Melakukan Zina Dengan Isteri Orang Lagi Hamil Muda

oleh -459.579 views

Pidie | Realitas – Pihak berwajib telah mengamankan pasangan non muhŕim diduga telah melakukan perbuatan zina didalam rumah tepatnya didalam kamar di Gampong Paya Tijue Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Jumat 15 Februari 2019 pukul 19.30 Wib.

Pelapor Tamit, istrinya bernama Mursalina Bin Abdullah untuk pergi ke rumah acara hajatan perkawinan yang mana pelapor diminta oleh punya hajatan anak saudara M.Kasim untuk menyewa sound system di Desa Tebing Kecamatan Pidie.

Setelah sound system bawa ke rumah acara hajatan perkawinan tersebut lapor langsung memasangnya dan semuanya selesai dipasang, kemudian entah kenapa di dalam hati pelapor merasa kurang enak hati lalu melapor pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi hajatan pesta perkawinan tersebut maka pelapor sampai di rumah sekira pukul 21.14 Wib akan tetapi, pelapor tidak langsung masuk dalam rumah tunggu dulu sampai habis sebatang rokok dihisapnya karena istri yang bersangkutan Mursalina Bin Abdullah sedang dalam keadaan hamil muda pas kebetulan pelapor hendak masuk ke dalam rumah melihat seorang laki-laki yang dikenalnya yang tidak lain adalah tetangga rumahnya yang bernama Muhammad bin Syekh,(55), Pns, Alamat Gampong Paya Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie.

Keluar di dalam kamar tidur pelapor menuju ke dapur maka pelapor mengejar saudara Muhammad bin Syekh dari samping ke belakang rumah tetapi yang bersangkutan melarikan diri dalam kegelapan malam ke arah belakang menuju lorong rumah warga sekitar maka pelapor berhasil menangkap saudara Muhammad bin Syech dan membawanya ke pos jaga malam.

Secara kebetulan melintas saudara Nuzul Hadi As-Samad dan berhenti maka yang bersangkutan pelapor minta untuk menjaga yang bersangkutan, sedangkan pelapor pergi ke rumah saudara Muhammad bin Syech memanggil istrinya meminta supaya datang ke pos jaga tersebut.

Selanjutnya oleh pelapor memberitahukan peristiwa tersebut kepada istrinya Nila bahwa saudara Muhammad bin Syekh yang telah merusak rumah tangganya, tetapi istrinya yang bernama Kak Nila nama panggilan disuruh diamkan saja dan panas saat itu saudara Muhammad bin Syech kembali dibawa pulang ke rumah miliknya bersama dengan istrinya.

Selanjutnya pelapor pulang ke rumah orang tuanya guna menyampaikan pemberitahuan perihal tersebut diatas dan abang dan keluarga pelapor berdatangan sambil menghubungi atas nama Sulaiman bin Daud karena peristiwa tersebut pada saat itu warga sudah berdatangan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri maka Keuchik menghubungi pihak kepolisian Polsek Pidie untuk membawa Muhammad bin Syech dan diamankan ke Mapolsek Pidie bersama dengan istri pelapor yang bernama Mursalina bin Abdullah sebagai pasangan non muhrim yang diduga melakukan perbuatan zina disebut dari keterangan istri pelapor Mursalina bin Abdullah mengakui kepada dirinya itu perbuatan tidak senonoh, terlapor Muhammad bin Syekh sampai keluar air mani di atas sprei kasur di dalam kamar rumah.

Pelapor T. Agustiar bin T. A Jalil, 37 tahun, Buruh Harian Lepas, Alamat Gampong Paya Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie.

Tersangka Muhammad bin Syech, 55 tahun, PNS, Alamat Kampung paya Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie.

Dugaan tindak pidana perzinahan dengan ikatan pernikahan sah

TKP di dalam sebuah rumah tepatnya di dalam kamar di Gampong paya Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekira pukul 21.30 Wib.

Modus Pelaku mendatangi pasangan non muhrim ke rumahnya pada saat suami sah dari pada si perempuan pergi meninggalkan rumah maka yang bersangkutan mengambil kesempatan masuk ke dalam rumah dan berbuat perbuatan melanggar hukum melakukan perzinahan dengan ikatan perkawinan

saksi-saksi Nuzul Hadi bin As-Samad, 33 Tahun, laki-laki, Polri, Alamat kampung paya Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie. Nazarli bin Ismail, 40 tahun, laki-laki swasta, Alamat Gampong paya Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, Sulaiman Daud, 48 tahun, laki-laki, Tani/Keuchik, Alamat Gampong paya Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie.

Motif Kejadian, Pelaku pernah meminjamkan uang dan ikut serta dalam arisan bersama dengan perempuan non muhrim tersebut bersama dengan warga lainnya maka saat itu pelaku mengambil kesempatan untuk mendekati secara mendalam non muhrimnya tersebut dan melakukan bujuk rayu sampai melakukan perbuatan zina tersebut di dalam rumah saudara T. Agustiar bin T. A. Jalil.

Pasal yang dilanggar, kena Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan Jo UU Nomor 1 tahun 1974 tentang pekawinan.

Kronologis kejadian Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekira pukul 09.30 WIB pelapor mendapati istrinya berdua-duaan dengan non muhrim nya adalah tetangganya sendiri yang bernama Muhammad bin Syech yang keluar dari dalam kamar menuju ke dapur saat itu dikejar oleh pelapor maka ditangkap oleh pelapor dan selanjutnya pelapor memanggil istri saudara Muhammad bin Syech untuk menjelaskan bahwa terlapor adalah mengganggu rumah tangganya.

Berdasarkan keterangan pada istri dan pelapor yang bernama Mursalin bin Abdullah, bahwa perbuatan tersebut terjadi dengan diakui bahwa dianya hanya mengocok penis saudara Muhammad bin Syech sampai mengeluarkan air mani di atas seprai kasur di dalam rumahnya, selanjutnya berdasarkan hasil interview dan komputer kepada yang bersangkutan nomor ini disebut di hadapan suami atau pelapor dan kepala desa bahwa keduanya mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan di dalam kamar tersebut dan perbuatan itu telah dilakukan berulang-ulang tanpa diketahui oleh suami sah daripada Rosalina bin Abdullah dan begitu juga dengan istri pada Muhammad bin Syech bernama Nila nama panggilan, sementara untuk kedua pasangan tersebut telah diamankan di mapolsek Pidie guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Tindak lanjut melakukan sidik dan pemberkasan sampai pelimpahan perkara ke JPU. (Zoni Jamil)