PT Rezki Berkah Mandiri Developer Perumahan Di Alue Dua Langsa Terancam Dipidana

oleh -477.579 views

Langsa | Realitas – PT Rezky Berkah Mandiri developer pembangunan perumahan di Dusun Damai Indah Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, diminta untuk segera menghentikan aktivitasnya pada lahan milik masyarakat yang sedang dalam sengketa.

Jika tidak, maka Direktur perusahaan tersebut akan dipidanakan.

Kuasa Hukum Pemilik Tanah dari Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani SH, Jumat (8/2/2019), mengatakan tanah warga yang sedang dibangun perumahan oleh PT Rezky Berkah Mandiri itu, saat ini sedang dalam proses hukum dan perkaranya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Langsa dengan Nomor Perkara 01/Pdt.G/2019/PN-Lgs.

” Jadi kami tegaskan tidak ada yang boleh menyerobot tanah tersebut, jika tidak diindahkan, Direktur PT Rezky Berkah Mandiri dipastikan akan turut dilaporkan juga ke Polda Aceh, saya minta jangan ada yang main-main dengan hukum” ujar Muslim A Gani.

Menurutnya, Sengketa lahan perumahan di Gampong Alue Dua itu selain digugat secara perdata juga akan dilaporkan secara pidana.

 

Bahkan semua pihak yang terkait dalam sengketa tersebut termasuk penerima kuasa dari Marzuki Bin AH dan pembeli tanah milik masyarakat atas nama Burhansyah juga akan dilaporkan dalam waktu dekat.

”Kami ingin permainan mafia tanah berakhir di Kota Langsa ini, siapapun yang bermain akan kita pidanakan,” katanya.

Menurut data yang diperoleh Aceh Legal Consult (ALC), tanah tersebut sudah ada perikatan jual beli, antara Marzuki Bin AH dan Burhansyah.

Jual beli ini dibuat di Notaris Zuhdi Madjid ,SH SpN, demikian Muslim A Gani.(Red)