Polsek Batee Tangkap Tersangka Pengguna Dan Pengedar Narkotika Jenis Ganja

oleh -1,736.579 views

Pidie | Realitas – Sebagaimana dimaksud pasal 112 (1) jo pasal 114  ayat (1) no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan  data memiliki/menguasai/Membeli/menjual Narkotika Golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud pasal 112 (1) jo pasal 114 (1) no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan TKP di jalan perbatasan antara Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.

Senin tanggal 11 Februari  2019 sekira pukul 20.45 WIB, Tersangka Ibnu Khatab bin Alamsyah (30) perkerjaan Nelayan, Alamat Gampong Kulee Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.

Barang Bukti 1  (satu) Paket Narkotika jenis Ganja seberat  250 gram.Saksi-Saksi Al Azhar, 34 tahun, Polri, Aspol Polsek Batee. Nasrullah, 32 tahun, Polri Aspol Polsek Batee Kamaruzzaman, 35 tahun, Polri, Aspol polsek Batee.

Tim Opsnal Polsek Batee dan Waka Polsek Batee Ipda T.Iskandar langsung dipimpin oleh Kapolsek Batee Iptu Much Haji melakukan penangkapan terhadap pemilik Narkotika jenis Ganja di perbatasan jalan antara Kecamatan Batee Pidie Kabupaten Pidie.

Kronologis kejadian Anggota Res intel Polsek Batee mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku Sdr Ibnu Khatab dengan mengenderai Honda Vario warna Putih Nopol BL 5704 PAY mengambil Narkotika jenis ganja dari temannya Sdr Mudir (panggilan) umur 25 thn , Wiraswasta , Alamat  Gampong Kareung Kecamatan Batee Kabupaten Pidie, pelaku mengambil barang tersebut dan disuruh antar oleh Mudir kepada Mis (nama panggilan) yang beralamat Gampong Tibang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Berdasarkan informasi Kapolsek dan Waka Polsek Beserta Anggota langsung bergerak ke simpang empat Geunteng Barat Kecamatan Batee, pada saat petugas melewati simpang.

Geunteng Barat petugas melihat pelaku  mengendarai sepmor Vario warna putih dari arah gampong Keudee Batee menuju ke arah gampong Tibang Kecamatan Pidie, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan pelaku serta dilakukan penggeledahan dan di dapati dalam bagasi honda Vario milik pelaku satu paket Narkoba jenis ganja yang di bungkus dalam plastik warna hitam dan warna hijau.

Dari pengakuan, pelaku mengantar narkotika jenis ganja disuruh oleh Mudir (nama panggian) warga Gampong Kareung Kecamatan Batee kepada temannya di Gampong Tibang Kecamatan Pidie an. Mis (nama panggilan)

Sekira pukul 22.00 Wib Kapolsek Batee dan Waka Polsek Batee beserta anggota opsnal Polsek Batee melakukan pengembangan mencari keberadaan Sdr Mudir di Gampong Kareung Kecamatan Batee Kabupaten Pidie, namun pelaku tidak berada di rumah kemudian anggota melakukan pengendapan dan pencarian Mudir di sekitar rumah dan seputaran Kecamatan Batee pada pukul 00.30 Wib anggota Opsnal Polsek Batee kembali dan tidak menemukan Saudara Mudir dan menurut informasi, saudara Mudir telah melarikan dari menuju Laweung Kecamatan Muara tiga Kabupaten Pidie.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Selanjutnya  tersangka dan barang bukti di  amankan ke Polsek Batee guna proses lebih lanjut.

Hasil penyelidikan terpenuhinya melakukan TP Narkotika Golongan I jenis Ganja, terhadap tersangka sebagaimana pasal 112 (1) jo pasal 114 (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga layak untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Langkah-langkah telah dilakukan, menerima informasi, melakukan pengintaian, melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap tersangka, menyita BB dan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

Rencana tindak lanjut elakukan penyidikan perkara, mengirim BB ke Labfor, mengirim berkas ke JPU, Melimpahkan tersangka dan BB ke JPU. (Zoni Jamil)