Polisi Bekuk Pemuda Lajang Dan 8 Paket Sabu Berhasil Diamankan

oleh -388.579 views
Tersangka SA bersama barang bukti paket sabu yang diamankan petugas di Polres Nagan Raya, Kamis (17/1/2019)

Nagan Raya | Realitas – Satuan Reserse narkoba Polres Nagan Raya berhasil membekuk satu orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisal SA (22) seorang mantan mahasiswa ditangkap Satnarkoba Polres Nagan Raya pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib Didalam rumah tersangka yang bertempat di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH.SI.K melalui Kasat Narkoba AKP Nazaruddin, SH, Kamis (17/1/2019).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika dirumahnya, Tim Opsnal Satnarkoba polres Nagan Raya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke rumah tersangka.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

“Setelah melakukan pemeriksaan dan penyisiran rumah, Tim opsnal berhasil menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam sebuah dompet kecil berwarna ping, selanjutnya aparatur desa dan orang tua tersangka, Tim melakukan penyitaan dan mengamankan Barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKP Nazaruddin di dampingi Kasubag Humas Polres Nagan Raya, Ipda Sapta Nofrison.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 2.68 gram, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna ping, dan 2 (dua) buah hp merk nokia warna merah dan biru.

Tersangka mengakui bahwa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari orang lain yang masih belum ditangkap atau berstatus DPO.

Ia hanya berperan sebagai pengedar/penjual saja.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Nagan Raya guna proses lebih lanjut.

Sementara di sisi lain SA tersangka mengakui perbuatannya lantaran tidak ada kerjaan, hal ini terpaksa dilakukan setelah dia sudah lama hidup di rantau (Jakarta) dua tahun.

“Ia bang saya terpaksa lakukan ini karena ekonomi, setelah saya sempat mengajukan permohonan untuk kerja dikantor tidak ada hasil dan saya terpaksa lakuin ini,” ujar SA.

Barang ini saya peroleh dari abang sepupu dan saya lakukan tranksaksi untuk kebutuhan ekonomi. (MJ/iqbal)