Kasat Lantas Polres Bireuen Membantah Terkait Pemberitaan Ini

oleh -180.579 views

Bireuen | Realitas – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Bireuen, keluhkan harga pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Bireuen.

Alasannya, menurut mereka harga yang sangat mencekik dan di atas standar yang telah ditetapkan pemerintah, salah satu warga desa Cot Me Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.

Safrizal 32 tahun, mengatakan kepada media ini, Selasa (11/12/2018) dirinya menceritakan saat pembuatan SIM (Surat izin mengemudi) langsung disambut oleh salah satu petugas agar dapat melakukan fotokopy KTP dan menyerahkan kepada dirinya.

Namun Kasat Lantas Polres Bireuen AKP Joko Kusumadinata SH, Sik membantah hal tersebut.

Biaya pengurusan SIM C baru sesuai PNBP hanya Rp 100.000.

Dirinya melanjutkan mungkin mereka saat melakukan pengurusan SIM Mereka Menyerahkan kepada calo, Sehingga harga pembuatan SIM tersebut menjadi dua kali lipat.

Kasat Lantas Polres Bireuen melanjutkan, sebagai salah satu syarat pengurusan SIM tersebut, masyarakat harus menyiapkan surat psikologis dan surat kesehatan, agar dapat mengikuti uji teori secara online dan praktek lapangan.

Apabila masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM baru atau perpanjang maka harus menyiapkan syarat-syarat yang diterapkan diatas dan jangan melakukan pembuatan SIM melalui calo, kata Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP Joko Kesumadinata SH, Sik. (M. Reza/iqbal)